SELAMAT DATANG DI BLOGSPORT RESMI POLSEK KAHAYAN HULU UTARA, Alamat : Jl.Darmosugondo no.07 Kelurahan Tumbang Miri kecamatan Kahayan Hulu utara kabupaten gunung mas KAMI SIAP MELAYANI ANDA<
Kapolsek Kahayan Hulu Utara beserta Anggota Mengucapkan " MINAL AIDIN WALFAIZIN MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN " Selamat Merayakan Hari Raya Idul Fitri 1436 H

Sabtu, 11 April 2015

Hasil gambar untuk pelopor keselamatan lalu lintas Hasil gambar untuk pelopor keselamatan lalu lintas
Pemberlakuan Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 menggantikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 siap diefektifkan. Banyak peraturan baru dalam UU tahun 2010 ini, dengan sanksi yang lebih berat dari peraturan sebelumnya, diharapkan kepada penguna kendaraan bermotor lebih cermat dan tertib mentaati peraturan yang berlaku.
Wajib, Helm Standart Nasional Indonesia (SNI)
Untuk keselamatan, pengendara sepeda motor diwajibkan menggunakan helm SNI.
Pengendara maupun penumpang yang membonceng tidak diperkenankan
menggunakan helm cetok/ batok. Aturan ini diatur dalam pasal 57 Ayat (2) dan
pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama
satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (pasal 291). Sanksi yang sama
juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng yang tidak mengenakan
helm SNI
Perlengkapan Berkendara Komplit
Peraturan ini diperuntukan bagi kendaraan beroda empat atau lebih. Dalam UU Lalu
Lintas Nomor 22 Tahun 2009 diwajibkan melengkapai sekurang-kurangnya berupa
sabuk pengaman, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda,
kotak P3K. Peraturan ini diatur dalam pasal 29, dengan sanksi pidana kurungan
paling lma satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.
Surat Izin Mengemudi, Wajib!
 
Setiap pengendara kendaraan bermotor diwajibkan memiliki SIM. Semua orang tahu
akan hal ini, namun untuk peraturan baru yang diberlakukan pada awal tahun ini
lebih berat sanksinya dari peraturan terdahulu. Jika dulu Pengendara tidak memiliki
SIM akan didenda Rp 20.000, untuk peraturan 2010 ini pengendara akan dikenakan
denda paling banyak Rp 1.000.000, (satu juta rupiah ) atau sanksi pidana, kurungan empat bulan, peraturan
ini diatur dalam pasal 281.
 
Dahulukan Penjalan Kaki dan Pesepeda
Bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengindahkan peraturan ini, akan
dikenakan sanksi pidana paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp
500.000 seperti diatur pada pasal 106 Ayat (2)
Kaca Spion
-Bagi pengemudi sepeda motor
kewajiban melengkapi perlengkapan sepeda motor seperti, spion, klakson, lampu
utama, lampu rem dan lampu penunjuk arah, diatur dalam pasal 106 Ayat (3), bagi
pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi kurungan paling lama satu
bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur pada pasal 285 Ayat (1).
_ Bagi pengemudi roda empat atau lebih
Diwajibkan melengkapi persyaratan teknis, yaitu spion,klakson, lampu rem, lampu
mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu
penunjuk arah, alat pengukur kecepatan, kaca depan, spakbor, bumper, pembersih
kaca. Bagi pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana kurungan
paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000 seperti diatur dalam
pasal 285 Ayat (1).
STNK
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib dibawa pada saat berkendara. Jika lalai
atau tidak memiliki akan dikenakan sanksi kurungan paling lama dua bulan atau
denda sebanyak-banyaknya Rp 500.000 seperti diatur pada Pasa 288 Ayat (1)
Wajib Menyalakan Lampu Pada Malam Hari
Lampu kendaraan wajib dinyalakan pada malam hari untuk keselamatan. Bagi
pengendara yang melanggar peraturan ini akan dikenakan sanksi denda paling
banyak Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama satu bulan, peraturan ini
diatur dalam pasal 289.
Wajib Menyalakan Lampu Pada Siang Hari
Ketentuan ini wajib untuk para pengendara sepeda motor. Pengendara yang
melanggar akan dikenakan sanksi kurungan paling banyak 15 hari atau denda Rp
100.000
Dilarang langsung belok kiri
Peraturan baru ini diatur dalam pasal 112 Ayat (3), pengendara motor dilarang
langsung belok ke kiri. " Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat
pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ada
ketentuan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas". Pengemudi
yang melanggar akan dikenakan sanksi paling banyak Rp 250.000.
Dilarang Balapan
Pengendara bermotor yang balapan di jalan raya akan dikenakan pidana paling
lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta. Peraturan ini diatur pada
pasal 297


“Daftar Pelanggaran Denda Maksimal Untuk Pelanggaran Berdasarkan UU LLAJ No 22 Tahun 2009 Dengan mengelompokan Subyek Pelaku dan Bentuk Pelanggaran ”

1.  Setiap Orang Mengakibatkan gangguan pada: fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat
     pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Pasal 
     275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2) Rp. 250.000.
2.  Setiap Pengguna Jalan Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri
     sebagaimana 
     dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan 
     kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan/ 
     atau mengalihkan arus kendaraan. Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3) Rp. 250.000.

3.  Setiap Pengemudi (Pengemudi Semua Jenis Kendaraan Bermotor)
 
a.  Tidak membawa SIM Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah Pasal 288 

     ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b Rp. 250.000.

b.  Tidak memiliki SIM Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin 
     Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Rp. 1.000.000.

c.  STNK / STCK tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK 
     yang ditetapka oleh Polri. Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a. Rp. 500.000.

d.  TNKB tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor 
     yang ditetapkan oleh Polri. Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1) 500.000.

e.  Perlengkapan yg dpt membahayakan keselamatan. Kendaraan bermotor dijalan dipasangi 
     perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain ; Bumper 
     tanduk dan lampu menyilaukan. Pasal 279 jo Pasal (58) 500.000.

f.   Sabuk Keselamatan Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6) 
     250.000.

g.  lampu utama malam hari Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi 
     tertentu. Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1) 250.000

h.  Cara penggandengan dan penempelan dgn kendaraan lain Melanggar aturan tata cara 
     penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 
     (4) hrf h 250.000

i.   Ranmor Tanpa Rumah-rumah selain Spd Motor Mengemudikan Kendaraan yang tidak 
     dilengkapi dengan rumah –rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak 
     mengenakan Helm.Pasal 290 jo Pasal 106 (7). 250.000

j.   Gerakan lalu lintas Melanggar aturan geraka lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir     
     Pasal  287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e 250.000

k.  Kecepatan Maksimum dan minimum Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi 
     atau Paling Rendah Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a) 500.000

l.   Membelok atau berbalik arah Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau 
     isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1). 
     250.000 

M. Berpindah lajur atau bergerak ke samping Tidak memberikan isyarat saat akan ber[pindah
     lajur atau bergerak kesamping. Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2) 250.000

n.  Melanggar Rambu atau Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan 
     dengan Rambu lalu lintas atau Marka Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106
     ayat(4)  hrf (b) 500.000

o.  Melanggar Apill ( TL ) Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alat 
     pemberi isyarat Lalu Lintas. Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c) 500.000

p.  Mengemudi tidak Wajar – Melakukan kegiatan lain saat mengemudi -Dipengaruhi oleh 
     suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan 
     Pasal 283 jo pasal 106 (1). 750.000

q.  Diperlintasan Kereta Api Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara 
     Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api 
    sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain. Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a) 750.000

r.  Berhenti dalam Keadaan darurat. Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat 
    peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat 
    dijalan. Pasal 298 jo psl 121 ayat (1) 500.000

s. Hak utama Kendaraan tertentu Tidak memberi Prioritas jalan bagi kend bermotor memiliki 
    hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang 
    dikawal oleh petugas Polri.
 
     a.  Kend Pemadam Kebakaran yg sdg melaks tugas
     b.  Ambulan yang mengangkut orang sakit ;
     c.  Kend untuk memberikan pertolongan pd kecelakaan
          Lalu lintas;
     d.  Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik
          Indonesia;
     e.  Kend Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga
          internasional yg menjadi tamu Negara;
      f.  Iring – iringan Pengantar Jenazah; dan

     g.  Konvoi dan / atau kend utk kepentingan tertentu menurut
          pertimbangan petugas Kepolisian RI. Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) 
          huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135. 250.000
      t.  Hak pejalan kaki atau Pesepeda Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda 
          Pasal 284 jo 106 ayat (2). 500.000

4.  Pengemudi Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
 
     a. Perlengkapan Ranmor Ranmor tidak dilengkapi dengan : Ban cadangan, segitiga 

         pengaman, dongkrak, Pembuka Roda, dan peralatan pertolongan pertama pada 
         kecelakaan. Pasal 278 jo pasal 57 ayat (3) 250.000
    b. Sabuk Keselamatan Pengemudi atau Penumpang yang duduk disamping pengemudi 
        tidak menggunakan sabuk keselamtan. Pasal 289 jo pasal 106 (6) 250.000
    c. Ranmor Tanpa Rumah- rumah Pengemudi dan penumpang tidak menggunakan sabuk 
        keselamatan dan Helm. Pasal 290 jo pasal 106 ayat (7) 250.000
    d. Persyaratan Teknis Ranmor tidak memenui persyaratan teknis meliputi :   
        Kaca Spion, Klakson, Lampu utama, Lampu mundur, lampu batas tanda batas Dimensi 
        badan kendaraan, lampu gandengan, lampu Rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul 
        cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, 
        penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca. Pasal 285 ayat 2 jo pasal 106 (3) jo 
        pasal 48 (2) Rp. 500.000
   e. Persyaratan laik jalan Ranmor tidak memenui persyaratan laik jalan sekurang – kurangnya 
       meliputi ;
            a. Emisi Gas Buang ;
            b. Kebisingan suara
            c. Efisiensi sistem rem utama;
            d. Efisiensi system rem parkir;
            e. Kincup Roda Depan;
             f. Suara Klakson;
            g. Daya pancar dan arah sinar lampu utama;
            h. Radius putar;
             i. Akurasi alat penunjuk kecepatan;
             j. Kesesuaian kinerja roda dan kondisi Ban;   

                Kesesuaian daya mesin pengerak thd berat kend. Pasal 286 jo pasal 106 ayat (3) jo 
                pasal 48 (3). 500.000

5. Penumpang Kendaraan bermotor yg duduk di samping pengemudi (Sabuk Keselamatan) 
    Tidak menggunakan sabuk keselamatan Pasal 289 jo 106 ayat (6) 250.000

6. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau Angkutan Orang
    a.   Buku Uji Ranmor tidak dilengkapi dengan surat keterangan Uji berkala Pasal 288 ayat 

          (3) jo ps 106 (5) hrf (c) 500.000
    b.   Tidak singgah di terminal sesuai ijin trayek Kendaraan bermotor umum dalam trayek
          tidak singgah diterminal. Pasal 276 jo pasal 36 250.000
    c.  Tanpa ijin dalam trayek Tidak memiliki ijin menyelangarakan angkutan orang dalam 
          trayek  Pasal 308 hrf (a) jo psl 173 ayat(1) hrf (a) 500.000
    d.  Tanpa Ijin tidak dalam Trayek Tidak memiliki ijin menyelanggarakan angkutan orang   
          tidak dalam trayek Psl 308 hrf (b) jo psl 173 ayat (1) hrf (b). 500.000
    e.   IjinTrayek Menyimpang Menyimpang dari ijin yang ditentukan sebagaimana dimaksud 
          dalam pasal 173. Pasal 308 hrf (c) jo pasal 173 500.000
     f.   Pengunaan jalur atau lajur Tidak mengunakan lajur yg tlah ditentukan atau tdk 
          menggunakan lajur paling kiri kecuali saat akan mendahului / mengubah arah. Pasal 300 
          hrf (a) jo Pasal 124 ayat (1) hrf (c).250.000
    g.  Turun Naik Penumpang Tidak memberhentikan kendaraannya selama menaikkan dan / 
         atau menurunkan penumpang Pasal 300 hrf (b ) psl 124 ayat (1) hrf (d) 250.000
    h.  Pintu tidak ditutup Tidak menutup Pintu kendaraan selama kendaraan berjalan Pasal 300 
         hrf (c) jo pasal 124 (1) hrf (e) 250.000
     i.  Mengetem, menaikkan / turunkan penumpang tidak di Halte, melanggar jalur Trayek
         Tidak berhenti selain ditempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan 
          penumpang selain ditempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang 
          ditentukan dalam ijin trayek Pasal 302 jo pasal (126) 250.000
    j.    Ijin khusus disalahgunakan Kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi 
         menaikkan atau menurunkan penumpang lain di sepanjang perjalanan atau   
         menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dgn angkutan untuk keperluan lain.   
         Pasal 304 jo pasal 153 ayat (1) 250.000

7.      Pengemudi Kendaraan Bermotor Bus tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji 
         berkala dan tanda lulus uji berkala Psl 288 ayat (3) jo ps106 (5) hrf (c) 500.000

8. Pengemudi Angkutan Barang
    a.  Buku Uji Ranmor dan/atau kereta Gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi 

         dgn surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala. Pasal 288 ayat (3) jo Pasal 106 
         ayat (5) hrf (c) 500.000
    b.  Jaringan Jalan Tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang 
         ditentukan Pasal 301 jo pasal (125) 250.000
    c.  Mengangkut Orang Mobil barang untuk mengangkut orang tanpa alasan Psl (303) jo   
         pasal 137 ayat (4) hrf (a),(b),(c) 250.000
    d. Surat Muatan Dokumen Perjalanan Membawa Muatan, tidak dilengkapi Surat muatan 
        dokumen perjalanan Pasal 306 jo Pasal 168 ayat (1) 250.000

9. Pengemudi Angkutan Umum Barang
    a. Tata Cara Pemuatan Barang Tidak mematui ketentuan mengenai tata cara pemuatan, 

        daya angkut, dimensi kendaraan Pasal 307 jo pasal 169 ayat (1) 500.000
    b. Buku Uji Ranmor dan/ atau kereta gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi 
        dgn surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala. Pasal 288 ayat (3) jo pasal 106 
       ayat (5) hrf (c) 500.000

10. Pengemudi yg mengangkut barang Khusus (Persyaratan keselamatan dan keamanan)  
      Tidak memenuhi ketentuan persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, parkir,  
      bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dan instansi terkait Pasal 305 jo pasal 
      162 ayat (1) hrf (a,b,c,d,e dan f ). Rp. 500.000

11. Pengendara Sepeda Motor
      a. lampu Tanpa menyalakan Lampu utama pada siang hari Psl 293 ayat (2) jo psl 107 (2) 

          100.000
      b. Helm Standart Tidak menggunakan helm standar Nasional Indonesia Pasal 291 ayat (1) 
          jo Psl.106 ayat (8) 250.000
      c. Helm Penumpang Membiarkan Penumpangnya Tidak mengenakan Helm Pasal 291  
          ayat (2) jo Psl 106 ayat (8) 250.000
      d. MuatanTanpa Kereta samping mengangkut penumpang lebih dari 1 orang Psl 292 jo psl 
          106 ayat (9) 250.000
      e. Persyaratan Teknis dan laik jalan Tdk Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, 
          meliputi : kaca spion, klakson, ampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, atau alat 
          pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban. Psl 285 
          ayat (1) jo pasal 106 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) 250.000

12.  Pengendara Kendaraan tidak bermotor Dengan sengaja:
        - Berpegangan pada kendaraan bermotor untuk ditarik,
        - Menarik benda – benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan / atau
        - Menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor.
Sedangkan telah disediakan jalur jalan khusus bagi
kendaraan tidak bermotor. Pasal 299 jo 122 hrf (a,b dan c) Rp.100.000


13. Balapan liar di Jalanan
      Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama    

      satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)

Jumat, 10 April 2015

GIAT KANIT BIMAS

kanit bimas polsek kahayan hulu utara Brigadir polisi Herry Yanto melaksanakan pengecekan buku jurnal petugas bhabinkamtibmas dan laporan bulanan bhabinkamtibmas.

kanit bimas polsek kahayan hulu utara Brigpol Herry Yanto menyampaikan petugas bhabinkamtibmas wajib untuk membuat laporan bulanan kegiatan bhabinkamtibmas guna sebagai bukti pelaksanaan tugas dan pertanggung jawaban penggunaan dana oprasional dan sarana contak petugas bhabinkamtibmas Dilingkungan polsek kahayan hulu utara.

KEGIATAN PAGI KAPOLSEK KAHUT

Kegiatan pagi kapolsek kahayan hulu utara inspektur polisi satu suyatman memberikan arahan kepada petugas bhabinkamtibmas sebelum melaksanakan tugas ke desa binaan masing masing.

Dalam kegiatan tersebut kapolsek kahayan hulu utara menyampaikan pesan - pesan kamtibmas agar pesan tersebut disampaikan kepada masyarakat didesa, dan tetap semangat melaksanakan dinas dengan sarana prasarana yang ada.



Rabu, 01 April 2015

Pelatihan petugas operator quik QUIN di polres gunung mas


8 program quick wins Polri 2015 yg dilaksanakan oleh instansi Polri diwajibkan sampai ke tingkatan paling bawah untuk itu dipandang perlu adanya pelatihan operator quik wins. Adapun program quik wins 2015-2019 yaitu :

Pertama, penertiban dan penegakan hukum bagi organisasi radikal dan anti Pancasila.

Kedua, perburuan dan penangkapan terhadap jaringan terorisme.

Ketiga, aksi nasional pembersihan preman dan premanisme.

Keempat, pembentukan dan pengefektifan satuan tugas operasi (Satgas Ops) Polri kontra radikal dan deradikalisasi.

Kelima, pemberlakuan rekrutmen Polri yang terbuka dan bebas pungutan liar.

Keenam, Polri sebagai penggerak revolusi mental dan pelopor tertib sosial di ruang publik.

Ketujuh, pembentukan tim internal anti-korupsi.

Kedelapan, crash program pelayanan masyarakat serta pelayanan bersih dari percaloan.


TUGAS POKOK PETUGAS BHABINKAMTIBMAS

Petugas bhabinkamtibmas sebagai 
Pembina masyarakat agar tercipta kondisi yang menguntungkan bagi pelaksanaan tugas Polri di desa /kelurahan.sesuai rumusan tugas pokoknya, maka lingkup tugas bhabinkamtibmas meliputi:         

a. Melakukan pembinaan terhadap warga masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya untuk dapat meningkatakan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum dan ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku;


b. Melakukan upaya kegiatan kerjasama yang baik dan harmonis dengan aparat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh adat dan para sesepuh yang ada di desa atau kelurahan;              

c  Melakukan pendekatan dan membangun kepercayaan terhdap masyarakat; 

d. Melakukan upaya pencegahan tumbuhnya penyakit masyarakat dan membantu penanganan rehabilitasi yang terganggu;

e. Melakukan upaya peningkatan daya tangkal dan daya cegah warga masyarakat terhadap timbulnya gangguan kamtibmas;

f.  Membimbing masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam rangka pembinaan kamtibmas secara swakarsa di desa/kelurhan;

g. Melakukan kerjasama dan kemitraan dengan potensi masyarakat dan kelompok atau forum kamtibmas guna mendorong peran sertanya dalam binkamtibmas dan dapat mencari solusi dalam penganan permsalahan atau potensi gangguan dan ambang gangguan yang terjadi di masyarakat agar tidak berkembang manjadi gangguan nyata kamtibmas;

h. Menumbuhkan kesadaran dan ketaatan terhadap hukum & perundang-undangan;                                                                    

i.  Memberikan bantuan dalam rangka penyelsaian perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;

j.  Memberikan petunjuk dan melatih masyarakat dalam rangka pengamanan lingkungan;

k. Memberikan pelayanan terhadap kepentingan warga masyarakat untuk sementara waktu sebelum ditangani pihak yang berwenang;

i.  Mengimpun informasi dan pendapat dari masyarakat untuk memperoleh masukan atas berbagai isu atau kisaran suara yang tentang penyelenggaraan fungsi dan tugas pelayanan kepolisian serta permasalahan yang berkembang dalam masyarakat.





Rabu, 22 Januari 2014

DEMO TOLAK LANTIK HAMIAR



Rabu, 22 januari 2014 sekitar pukul 10.00 wib  pagi Sekitar 150 orang warga dari berbagai komponen masyarakat Kabupaten Gunungmas, Kalimantan Tengah, 
melakukan aksi unjukrasa di gedung DPRD Kabupaten Gunungmas. Mereka menolak rencana pelantikan Bupati Kabupaten Gunungmas Periode 2013-2018, Pasangan Hambit
Bintih dan Arton S Dohong.  juru bicara pendemo Bapak Imanuel mengatakan, pihaknya menggelar demo
penolakan pelantikan Hambit Bintih di Gedung DPRD Kabupaten Gunungmas. Alasannya, karena ada
upaya dari Dewan Kabupaten Gunungmas dan Gubernur Kalteng, Agustin Teras Narang, untuk
melancarkan pelantikan Hambit Bintih yang tertangkap KPK karena berupaya melakukan suap kepada
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. "Kami menolak upaya itu, karena Habit Bintih masih menjalani masalah hukum terkait upaya mereka yang melakukan suap terhadap Ketua MK. Kami tidak ingin kabupaten gunung mas ini dipimpin oleh Pasangan Bupati yang terbukti melakukan korupsi. Ini akan menjadi preseden buruk bagi kepemimpinan di Kabupaten Gunungmas, sehingga kami minta rencana pelantikan itu di batalkan," katanya. Menurut dia, ada lima hal yang dituntut para pendemo antara lain, menolak pelantikan pasangan Hambit Bintih dan Arto S Dohong sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gunungmas, karena tersangkut
tindak pidana korupsi. "Kami mendesak Mendagri untuk mencabut SK pengangkatan keduanya, kami juga mendukung KPK dan Majelis Hakim Tipikor dalam rangka pemberantasan korupsi itu, selain itu kami mendesak kepada KPK dan Tipikor untuk konsisten menolak rencana pelantikan tersebut," katanya lagi. Selain itu, pihak pendemo juga menuntut dan mengecam kepada DPRD Kabupaten Gunungmas dan Gubernur Kalteng yang berusaha meminta izin kepada Majelis Hakim Tipikor untuk rencana pelantikan tersebut. "Karena soal pelantikan itu bukan urusan DPRD  Gunungmas atau Gubernur untuk meminta izinkepada majelis hakim tipikor, itu urusan pengacara Hambit Bintih, sehingga kami menolaknya," katanya.
Tuntutan sekelompok masyarakat Kabupaten Gunungmas, Kalimantan Tengah
melalui unjukrasa damai di Kantor DPRD Kabupaten Gunungmas,


Rabu (22/1/2014) disikapi oleh Ketua DPRD setempat, Gumer. Pendemo menolak pelantikan Pasangan Hambit Bintih dan Arthon S
Dohong, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gunungmas. Orang nomor satu di Lembaga Legislatif Kabupaten Gunungmas ini,
mengatakan, dia sebagai pimpinan dewan siap menindaklanjuti
tuntutan warga sesuai mekanisme yang berlaku. "Untuk menjawab tuntutan para pendemo tentu harus mengacu pada
aturan undang-undang yang berlaku dan sesuai dengan mekenisme di
dewan. Kami akan membahasnya di dewan," kata Gumer, 

Rabu (22/1/2014). Ia bahkan menyatakan sikapnya secara tertulis untuk menjawab
tuntutan tersebut. Sikap itu dilakukan di hadapan lima orang
perwakilan masyarakat Gunungmas yang berdialog dengan pimpinan
dewan setempat saat melakukan unjukrasa.

Jumat, 03 Januari 2014

KETENTUAN PAKAIAN DINAS POLRI

Dasar:
1. ST Kapolri Nomor: ST/918/XI/2013 tgl 25 November 2013 ttg Penertiban penggunaan seragam dinas anggota Polri;
2. ST Kapolda Kalteng Nomor: ST/824/XI/2013 tgl 28 November 2013 ttg Penertiban penggunaan seragam dinas anggota Polri di lingkungan
Polda Kalteng. Ketentuan sebagai berikut:
1. bagi anggota Polri yang menggunakan PDH dan PDU, agar tidak menggunakan kaus dalam yang terlihat/nampak dari luar;
2. kaus dalam yang berwarna coklat hanya digunakan untuk PD-SUS dan PDL 1;
3. celana panjang Polwan hanya digunakan untuk bertugas di lapangan (seperti: kegiatan anjangsana, pam demo serta tugas mengajar yang memerlukan langkah dan gerak cepat). Ketentuan tersebut diatas bersifat petunjuk dan arahan untuk dilaksanakan, dan apabila ditemukan adanya anggota yang terbukti melakukan penyimpangan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ditulis oleh PI

Kamis, 19 Desember 2013

Safari kasih di wilkum polsek kahut

Dalam kegiatan safari kasih diwilkum polsek kahut di tiga kecamatan tidak dihadiri oleh petinggi pemerintah gunung mas hanya diwakilkan oleh asisten dua bupati gunung mas, kadis pendidikan dan anggota DPRD dapil tiga kabupaten gunung mas, dalam kegiatan safari kasih tersebut yg bertemakan 
Datanglah si raja damai   dengan semangat natal kita ciptakan kedamaian dalam segala aspek kehidupan, 

Rabu, 18 Desember 2013

PELANTIKAN DAMANG KEPALA ADAT MIRI MANASA


Tumbang miri, 14 desember 2013 skj 15.13 wib dilaksanakanya kegiatan pelantikan damang kepala adat kecamatan miri manasa di gereja efrata tumbang miri,
Damang yg dilantik tersebut adalah calon tungal an. Demua f agung, lakis, 52 tahun, kristen protestan, tumbang koroi kec. Miri manasa Dalam pelantikan  damang tersebut dilksnakn asisten dua bupati gunung mas bpk. Yansiteraon, dan disaksikan oleh, kadis pendidikan Bpk. AGung M,pd, anggota dewan dapil tiga sdr. bambang harapan dan yeselis s,pi serta dihadiri camat kahut tinjek spd, camat miri manasa Enal.S,pd, dan camat damang batu Main S,pd beserta unsur muspika lainya Kegitan tersebut berakhir pada pukul 15.45 wib





Rabu, 27 November 2013

WILKUM KAHUT PANEN DURIAN

Musim buah durian yang sering kita dengar adalah
baru-baru ini buah durian juga dijual dari wilayah
Kecamatan Miri Manasa dan Kecamatan Kahayan Hulu
Utara dengan harga yang kecil Rp.20.000, sedang Rp.
25.000 dan yang besar 3 buah dengan harga Rp. 100.000,
dengan harga demikian buah durian tersebut banyak
diserbu warga.
Durian  tersebut lebih segar yang diperoleh dari
wilayah Kecamatan Miri Manasa sebab begitu jatuh atau dikumpul malam hari paginya langsung dibawa dan dijual ke ibu kota kecamatan kahut bahkan ada yang sampai ke kabupaten gumas. menurut informasi dari penjual durian
ini bahwa untuk musim durian diwilayah Gumas
khususnya dari wilayah Kecamatan Kahut, Miri Manasa  bahwa musim durian ini akan ada dua
kali selain musim yang sekarang akan menyusul kembali musim durian yang diperkirakan akan mulai pada bulan April 2014 mendatang karena sekarang pohon-pohondurian yang ada sedang berbunga,jelasnya.

SATUAN NARKOBA POLRES GUMAS DALAM BULAN NOVEMBER UNGKAP DUA KASUS NARKOBA

Satuan Polres Gunung Mas (Gumas) kini tidak lagi memberikan
kebebasan kepada pengedar maupun kurir dari Narkoba golongan I jenis Sabu-Sabu sehingga dalam satu bulan ini Pihak Satuan Reskrim Narkoba Polres Gumas berhasil menangkap 2 pengedar maupun kurir barang haram tersebut dan baru-baru ini tepatnya hari Selasa 26 November 2013 pukul 14.30 wib menangkap GW ketika ingin bertransaksi dilokasi Stadion Mini Kuala Kurun.
Kapolres Gumas, AKBP Nurhandono,SIK yang didampingi oleh Kasat Narkoba, AKP Andi Kasyadi, mengatakan,belum lama ini pihak dari Satuan Narkoba Polres Gumas telah menangkap GW salah satu pengedar atau kurir Narkoba Jenis Sabu-Sabu dilokasi Stadion Mini Kuala Kurun dan pada dirinya didapat Narkoba Sabu-Sabu sebanyak 2 Paket yaitu satu Kecil dan satu besar dengan berat diperkirakan sementara kurang lebih 1,5 gram.
“GW ini akan diancam dengan pasal 114 ayat 1 jonto
pasal 112 ayat 1 Undang – Undang Narkotika nomor 35
tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling sedikit 4
tahun penjara dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit 800 juta dan paling besar 8 milliar dan dari tersangka GW akan kita tetap lakukan pengembangan agar jaringan narkotika yang ada diwilayah Kabupaten Gumas ini secara perlahan namun pasti dapat kita basmi
atau berantas,

Kapolres gunung mas juga  menambahkan, dihimbau kepada masyarakat diwilayah Kabupaten Gumas untuk bersama-sama memberantas atau memerangi Narkoba ini karena peredaran Narkoba diwilayah Kabupaten Gumas ini cukup tinggi sehingga
untuk memerangi peredaran tersebut sangat diperlukan peran aktif masyarakat atau dukungan masyarakat agar apapun kejadian ataupun pengetahuan tentang adanya peredaran dan atau transaksi narkoba ini segera laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat agar dapat diringkus,jelasnya.

SAFARI KAMTIBMAS KAPOLRES GUMAS DAN JAJARAN KE WILKUM POLSEK KAHUT


Kapolres Gunung Mas Akbp Nurhandono, S.IK berserta
Waka Polres Gunung Mas Kompol Bagus Setiawan,SH,
S.IK, Kasat Reskrim Polres Gunung Mas Iptu Kurniawan
Daeli serta 12 anggota Polres Gunung Mas melaksanakan
kegiatan safari katibmas menuju Kac.Kahayan Hulu Utara
Kab Gunung Mas.
Tujuan dari safari kabtibmas ini merupakan salah satu
cara untuk mendekatkan diri kepada masyarakat dan
mengenal lokasi wilayah terutama jalan darat, mengingat
kondisi jalan yang bergelombang dan berbentuk tanah
merah rombongan safari kamtibmas menggunakan motor
trail karena medan yang di lewati cukup sulit terutama
setelah di guyur oleh hujan, setelah berangkat dengan
star yang di mulai dari Polres Gunung Mas rombongan
pun melanjutkan perjalanan menuju Kec.Kahayan Hulu
Utara dan 2,5 jam perjalanan rombongan safari
kamtibmas berhenti di Polsek Kahut Kapolres Gunung
Masmengecek kondisi kantor serta anggota di damping
oleh Kapolsek Kahut sebagai bentuk pengecekan
kekuatan personel dan kesiapan dalam melaksanakan
tugas. Kapolres Gunung Mas memberikan beberapa
arahan kepada seluruh personel Polsek Kahut untuk
selalu siap dalam menjalankan tugas meskipun dalam
kondisi dan keterbatasan hendaknya hal tersebut tidak
menghalangi tugas dalam melayani masyarakat. Selesai
beristirahat dan memberikan arahan kepada anggota
Polsek Kahut romongan safari kamtibmas pun kembali
melanjutkan perjalanan dan berhenti di desaTumbang
Pasangon Kec.Kahayan Hulu Utara KabGunung Mas yang
pada hari jumat mengalami terputusnya jembatan.
KapolresGunung Mas melakukan pemantauan pada
jembatan yang terputus yang telah di perbaiki warga
namun walaupundapat di lewati jembatan tersebut hanya
dapat di lewati oleh kendaran roda 2 dan roda 4 tanpa
muatan karena bangunan jembatan masih bersifat
sementara dan Kapolres Gunung Mas menyempatkan diri
untuk bercengkrama dengan warga sekitar, setelah
selesai melakukan pengecekan di desa Tumbang
Pasangon rombongan pun jembali melanjutkan
perjalanan pulang menuju Polres Gunung  Mas.
Safari kamtibmas yang baru pertama kali di lakukan oleh
Polres Gunung Mas ini di harapkan dapat meningkatkan
dan mendekatkan polri sebagai mitra masyarakat
terutama masyarakat   di daerah desa – desa Kab.Gunung
Mas. Rombongan safari kamtibmas tiba di PolresGunung
Mas pada pukul 18.20 wib dengan keadaan lengkap dan
aman.

Selasa, 26 November 2013

PROPIL KAPOLDA KALTENG BARU

Brigjen Pol Drs. Bambang Hermanu, SH, MM (lahir di
Klaten , Jawa Tengah , 4 Desember 1959; umur 53 tahun)
adalah seorang perwira tinggi Polri yang sejak 4
November 2013 mengemban amanat sebagai Kapolda
Kalteng pengganti Brigjen Pol Djoko Mukti Haryono.
Bambang, lulusan Akpol 1983 ini berpengalaman dalam
bidang reserse. Sebelumnya, jabatan jenderal bintang
satu ini adalah Irwil I Itwasum Polri.
Riwayat Jabatan
Kapolsek Metro Tebet (1993)
Kapolsek Metro Setiabudi (1995)
Wakapolres Bekasi (1996)
Kapolres Aileu
Kapolres Blora (1999)
Kapolres Cilacap (2001)
Kapolresta Surakarta (2002)
Wadir Reskrim Polda Sulsel (2003)
Dir Reskrim Polda Maluku (2004)
Kapolres Metro Jakarta Pusat (2005)
Kadep Jemen Dit Akademik Sespim Polri (2008)
Kakorsis Sespim Polri (2008)
Wakapolda Riau (2009)
Irbidjemen SDM I Itwasum Polri (2010)
Irwil I Itwasum Polri (2012)
Kapolda Kalteng [1](2013)

Minggu, 24 November 2013

SEJARAH SINGKAT BHAYANGKARI

Bhayangkari merupakan organisasi istri Polri yang
lahir atas gagasan Ny. HL. Soekanto pada tanggal 17
Agustus 1949 di Yogyakarta, dan sebagai ketua
pengurus besar dijabat oleh Ny. T. Memet
Tanumidjaya.
Pada tanggal 19 Oktober 1952,dilaksanakan konferensi
istri polisi yang dihadiri oleh 27 perwakilan daerah,
dimana telah diputuskan untuk bersatu dalam gerak
perjuangan melalui wadah tunggal organisasi
persatuan istri Polri Bhayangkari dan tanggal tersebut
ditetapkan pula sebagai Hari Anak-Anak Kepolisian.
Berselang empat tahun diadakan kongres kedua pada
tanggal 25 Desember 1956, telah disahkan Cupu Manik
Astagina sebagai lambang Bhayangkari.
Kongres ketiga dilaksanakan tahun 1959, pada
kesempatan tersebut disahkan Himne Bhayangkari
gubahan RAJ. SUDJASMIN dengan syair oleh Ny. SA.
Legowo.
Kongres kelima tahun 1963 menetapkan bahwa
tanggal 19 Oktober 1952 merupakan Hari Kesatuan
Gerak Bhayangkari .
Pada tanggal 15 April 1964 istri ketiga angkatan dan
Polri bergabung dalam satu wadah organisasi yang di
sebut Dharma Pertiwi, dimana pada waktu itu terpilih
sebagai ketua adalah Ny. B. Soewito dari Bhayangkari,
sedangkan Mars Bhayangkari disahkan pada rapat
kerja dewan pimpinan Bhayangkari pada tahun 1970
di Jakarta.
Sesuai kebijaksanaan pimpinan Hankam tentang
organisasi ABRI tahun 1971 terjadi perubahaan corak
kepemimpinan dari tidak fungsional menjadi
fungsional, Ketua Umum Bhayangkari pertama yang
secara fungsional dijabat oleh Ny. Muhammad Hasan.
Tahun 1974 pada Musyawarah usat Bhayangkari IX,
sebutan persatuan potensi wanita polri Bhayangkari
berubah menjadi Persatuan Istri Anggota Polri
Bhayangkari dan merupakan organisasi ekstra
struktural yang berada dibawah pembinaan Polri.
Bhayangkari dari tahun ke tahun terus berkembang
dalam menjalankan roda organisasinya yang selalu
bertujuan meningkatkan kesejahteraan keluarga serta
membantu tugas-tugas Polri.
Dan dengan adanya reformasi pergantian
kepemimpinan nasional tahun 1998, Polri pun ikut
mereformasi diri, serta adanya tuntutan dari rakyat
agar Polri pisah dari ABRI berdasarkan instruksi dari
Presiden No. 2 tahun 1999 dan sementara dibawah
Menhankam.
Pada tanggal 22 Juni 1999 diadakan Musyawarah
Nasional Dharma Pertiwi IX, pada Munas itu secara
resmi Bhayangkari pisah dari Organisasi Induk
Dharma Pertiwi.
Setelah melalui proses kemandirian Polri, maka pada
tanggal 1 juli 2000, sesuai Keputusan Presiden RI
Nomor 89 tahun 2000 tentang kedudukan Kepolisian
Negara Republik Indonesia berada langsung dibawah
Presiden Republik Indonesia, dan Bhayangkari pun
lansung dibawah pembinaan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Dengan adanya tuntutan reformasi,guna
ditegakkannya supremasi hukum dan Polri Mandiri,
maka pada tanggal 25 april 2001 dengan keluarnya
Kepres No. 54 tahun 2001 dimana jabatan Waka Polri
ditiadakan, dan berubah menjadi Sekjen Polri
kemudian pada tanggal 21 Juni 2001 keluar kembali
Kepres No. 77 tahun 2001 tentang diadakan kembali
jabatan Waka Polri, namun tidak berjalan lama dan
mengalami perubahan lagi,sehingga keluar pula
Kepres No. 97 tahun 2001 tentang pencabutan
kembali stuktur jabatan Waka Polri. Karena adanya
tuntutan kepentingan tugas, dengan Kepres No.
70/2002 tanggal 10 Oktober 2002 tentang organisasi
dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia,
maka diadakan validasi Polri.
Hal ini tentunya mempengaruhi struktur Organisasi
Bhayangkari, sehingga untuk kepengurusan di
Pengurus Pusat Bhayangkari menghapus jabatan
Ketua Harian Bhayangkari dan membentuk sekaligus
mengangkat Wakil Ketua Umum Bhayangkari.
Dari tahun ke tahun Bhayangkari selalu meningkatkan
kemampuan dalam berorganisasi yang sejalan dengan
kemajuan jaman dimana langkah dan kiprah
Bhayangkari selalu mencerminkan kemajuan
Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan tekad
yang tulus untuk menjadi suri tauladan dan panutan
bagi keluarga dan masyarakat.

Kec. Kahut sempat terisolir akipat putusnya jembatan pasangon


Jembatan yang berlokasi didesa tumbang pasangon kecamatan kahut ambruk jembatan dengan oanjang 30 meter dan lebar empat meter tersebut itu rusak berat lantaran tidak mampu menahan beban.
Sebuah truk pengangkut bibit sawit milik PT Kahayan
Agro Plantation (KAP) yang melintasi jembatan itu
tercebur ke dasar sungai. ”Konstruksi jembatan yang dari kayu, tidak kuat menahan beban berlebih,” ujar Sampui (38) salah seorang warga setempat kepada jurnalis
Jumat (22/11).
Menurut dia, truk yang berasal dari Kabupaten Barito
Timur (Bartim) itu mengangkut bibit sawit menuju ke
Desa batu Tangkui. Sayangnya ketika melintas di jembatan
yang berada di wilayah desa tumbang pasangon  tersebut, kayu jembatan mulai bergoyang.
Ketika truk berada di tengah, konstruksi kayu ditengah
jembatan patah. Tiba-tiba, ujar dia, terdengar bunyi
kreeekkk. Sontak jembatan langsung terbelah dua. Truk
pengangkut sawit itu pun ikut tercebur ke sungai yang
mengaliri jembatan itu. Untungnya sopir yang
mengendarai truk selamat.
Warga sekitar kontan berhamburan dan berinisiatif
menolong sopir truk terlebih dahulu. “Saat ini truk masih
dievakuasi, dan jembatan tengah diperbaiki,” ujarnya.
Jembatan yang menghubungkan Kecamatan kurun-Tewah
dan Kahayan Hulu Utara itu merupakan satu-satunya
akses utama. Apabila sampai terputus, otomatis
masyarakat di wilayah Tambang pasangon, Dandang dan sekitarnya hingga Ke
Tumbang Miri akan terisolasi.
Saat ini masyarakat bersama perusahan PT KPA
bekerjasama memperbaiki jembatan itu.
Saat dikonfirmasi, kepala desa tumbang pasangon
mengatakan, saat ini jembatan itu telah ditangani pihak
perusahaan. “Kita berharap agar jembatan cepat
diperbaiki, karena itu akses utama masyarakat dalam
beraktivitas,” tegasnya.(sk75 mr)

Senin, 07 Januari 2013

TIM SAR GABUNGAN MASIH MENCARI KORBAN LAKA AIR SUNGAI BARITO

Tim SAR gabungan hingga hari ini masih
mencari 7 korban speed boat yang terbalik dan
tenggelam di Sungai Barito, Kabupaten Murung Raya,
Kalimantan Tengah. Kejadian itu dinilai murni
kecelakaan transportasi air.
"Sampai hari ini, tim SAR gabungan dari Kabupaten,
Polda Kalteng dan TNI, masih melakukan pencarian 7
korban hilang," kata Kabid Humas Polda Kalteng AKBP,
Pambudi Rahayu, saat dihubungi detikcom, Minggu
(6/1/2013).
Pambudi membenarkan, 2 dari 7 korban hilang
merupakan anggota Polri dari Polres Murung Raya,
Kalteng. Keduanya adalah Kasat Binmas Polres
Murung Raya AKP Aris Tantowi serta anggota Polres
Murung Raya Aiptu Wasono Sugeng.
"Sebelum kejadian itu, Polres Murung Raya melakukan
pelatihan satpam yang dipimpin oleh Kasat Binmas
Polres Murung Raya AKP Aris Tantowi," ujar Pambudi.
Selain itu, Pambudi juga memastikan insiden tersebut
murni kecelakaan transportasi angkutan air, setelah
speed boat yang ditumpangi rombongan menghantam
tongkang, terbalik dan akhirnya tenggelam.
"Begitu rombongan tiba di dermaga pelabuhan, tali
speed boat dilepaskan. Belakangan mesin speed tidak
mau hidup, speed larut terbawa arus deras Sungai
Barito dan membentur tongkang dan terbalik," sebut
Pambudi.
"Pencarian di lokasi dengan tim SAR darat menyebar
di berbagai titik lokasi. Juga selain tim SAR air, juga
melibatkan tim SAR udara. Kita gunakan helikopter
untuk menyisir dari udara," terangnya.
"Ini murni kecelakaan air dan kita sudah meminta
keterangan motoris speed. Enam korban yang
sebelumnya sudah ditemukan, dalam kondisi selamat.
Sekali lagi, 7 orang masih kita cari," tutupnya.
Seperti diberitakan, berdasarkan pesan elektronik yang
diterima detikcom yang disampaikan relawan SAR
Kalteng, Stanislaus Riyanta, pada hari Sabtu
(5/1/2013) kemarin sekitar pukul 16.15 WIB di
pelabuhan PT. MGM Bras Belangi Kecamatan Laung
Tuhup, Kab Murung Raya, Kalimantan Tengah, telah
terjadi Laka Air yang melibatkan speed boat reguler
yang ditumpangi oleh Kasat Binmas dan rombongan
serta penumpang lain sebanyak 16 orang dan
motoris/sopir 1 orang dengan total 17 orang
penumpang.
Enam korban yang ditemukan adalah Brigpol Budiman
(ANGGOTA RES MURA), Briptu Rudi Paputungan
(ANGGOTA RES MURA), Hafazah (Security PT. IMK),
Hanid (Security PT. IMK), Abet Ego (Security PT. IMK)
serta Agus ( Motoris ).
Sementara 7 orang yang belum ditemukan adalah AKP
Aris Tantowi (Kasat Binmas Polres Murung Raya),
AIPTU Wasono Sugeng (anggota Polres Murung Raya),
Tajudinor (security PT. IMK), Renot (securuty PT IMK),
Tommy (security PT IMK), Iwan (Security PT. DBK)
serta Eli Simon (security PT. IMK).

Kamis, 03 Januari 2013

KEGIATAN BESAR DI TUMBANG ANOI

11 desember 2012.

Pengurus Warga Ot Danum Kabupaten Gumas
dilantik atau dikukuhkan oleh Bupati Gumas,
Hambit Bintih, sebelum jembatan Marikoi
diresmikan, tampak pengurus warga Ot Danum
Gumas yang dipimpin oleh Agung, SE saat dilantik.
Bupati Gumas, Hambit Bintih beserta Ibu dan
Wakil Bupati beserta Ibu saat menuju rumah
Jabatan Camat Damang Batu setelah meresmikan
Jembatan Tumbang Marikoi, tampak terpampang
nama jembatan setelah dibuka tirai oleh Bupati
Gumas. Bupati Gumas, Hambit Bintih, mengatakan, Kabupaten Gumas untuk tahun 2013 akan mendapat berbagai kepercayaan dari Pemerintah Provinsi antara lain yang akan dilaksanakan di kecamatan damang baru ini dimana kegiatan tapak tilas betang damang batu kepada Masyarakat Kecamatan Damang Batu khususnya Desa Tumbang Anoi agar dapat membantu Pemerintah dalam menyiapkan tempat-tempat kegiatan , tempat pemasangan tenda dan lapangan Parkir sebab pelaksanaan Pertemuan Tokoh dayak se-Kalimantan tentu akan banyak yang hadir

Selasa, 01 Januari 2013

KOPRAPORT SATUAN POLRES GUNUNG MAS

Senin(31/12/12) Polres Gunung Mas melaksanakan Upacara Korpraport kenaikan pangkat Polres Gunung Mas Perwira dan Bintara tanggal 31 Desember 2012.

Dalam pelaksanaan  Upacara Korpraport kenaikan pangkat Polres Gunung Mas Perwira dan Bintara di halaman mako Polres Gunung Mas yang di pimpin langsung oleh Inspektur Upacara Kapolres Gunung Mas Akbp Sihar M.Manurung,SH, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut anggota Polres Gunung Mas yang melaksanakan 36 orang dengan rincian Perwira 4 orang dan Bintara sebanyak 32 orang. Dan dihadiri oleh anggota berserta Bhayangkari Polres Gunung Mas dan dalam amanat yang di sampaikan oleh Kapolres Gunung Mas selaku Inspektur Upacara menekankan untuk anggota Polri agar selalu waspada baik di lingkungan masing-masing maupun di objek vital mengingat rentetan kejadian yang memakan korban dari anggota Polri sehingga kewaspadaan dalam bertugas juga perlu di perhatikan.

Dan Kapolres Gunung Mas juga menyampaikan “kenaikan pangkat merupakan suatu wujud penghargaan yang di berikan kepada personil Polri yang telah berdedikasi dan berkontribusi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang selama ini di emban, kenaikan pangkat merupakan hal yang wajib di terima oleh personil dan dalam kenaikan pangkat tersebut personil harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Beberapa pesan-pesan yang senantiasa harus menjadi perhatian dan pedoman dalam pelaksanaan tugas,tetap meningkatkan kualitas iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,mewujudkan sikap dan perilaku Polri yang mandiri,saling menghargai dan menghormati,hindari sikap arogan dan junjung tinggi hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas,berani dan tidak ragu-ragu dakam melaksanakan tugas serta berpegang pada aturan dan ketentuan hukum yang berlaku,tanamkan rasa tanggung jawab dan kepedulian terhadap setiap tugas,tumbuhkan semangat dan kemauan untuk tumbuh dan berkembang serta lebih meningkatkan kemampuan, dan sadari bahwa tugas yang di berikan merupakan tanggung jawab keseluruhan”. Demikian amanat yang di sampaikan Kapolres Gunung Mas dan setelah pelaksanaan upacara di lajutkan dengan pemberian ucapan selamat kepada anggota Polres Gunung Mas yang telah melaksanakan kenaik pangkat oleh Kapolres serta anggota Polres Gunung Mas yang hadir dalam Upacara tersebut..