Pembina masyarakat agar tercipta kondisi yang menguntungkan bagi pelaksanaan tugas Polri di desa /kelurahan.sesuai rumusan tugas pokoknya, maka lingkup tugas bhabinkamtibmas meliputi:
a. Melakukan pembinaan terhadap warga masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya untuk dapat meningkatakan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum dan ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku;
b. Melakukan upaya kegiatan kerjasama yang baik dan harmonis dengan aparat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh adat dan para sesepuh yang ada di desa atau kelurahan;
c Melakukan pendekatan dan membangun kepercayaan terhdap masyarakat;
d. Melakukan upaya pencegahan tumbuhnya penyakit masyarakat dan membantu penanganan rehabilitasi yang terganggu;
e. Melakukan upaya peningkatan daya tangkal dan daya cegah warga masyarakat terhadap timbulnya gangguan kamtibmas;
f. Membimbing masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam rangka pembinaan kamtibmas secara swakarsa di desa/kelurhan;
g. Melakukan kerjasama dan kemitraan dengan potensi masyarakat dan kelompok atau forum kamtibmas guna mendorong peran sertanya dalam binkamtibmas dan dapat mencari solusi dalam penganan permsalahan atau potensi gangguan dan ambang gangguan yang terjadi di masyarakat agar tidak berkembang manjadi gangguan nyata kamtibmas;
h. Menumbuhkan kesadaran dan ketaatan terhadap hukum & perundang-undangan;
i. Memberikan bantuan dalam rangka penyelsaian perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;
j. Memberikan petunjuk dan melatih masyarakat dalam rangka pengamanan lingkungan;
k. Memberikan pelayanan terhadap kepentingan warga masyarakat untuk sementara waktu sebelum ditangani pihak yang berwenang;
i. Mengimpun informasi dan pendapat dari masyarakat untuk memperoleh masukan atas berbagai isu atau kisaran suara yang tentang penyelenggaraan fungsi dan tugas pelayanan kepolisian serta permasalahan yang berkembang dalam masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar