SELAMAT DATANG DI BLOGSPORT RESMI POLSEK KAHAYAN HULU UTARA, Alamat : Jl.Darmosugondo no.07 Kelurahan Tumbang Miri kecamatan Kahayan Hulu utara kabupaten gunung mas KAMI SIAP MELAYANI ANDA<
Kapolsek Kahayan Hulu Utara beserta Anggota Mengucapkan " MINAL AIDIN WALFAIZIN MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN " Selamat Merayakan Hari Raya Idul Fitri 1436 H

Rabu, 22 Januari 2014

DEMO TOLAK LANTIK HAMIAR



Rabu, 22 januari 2014 sekitar pukul 10.00 wib  pagi Sekitar 150 orang warga dari berbagai komponen masyarakat Kabupaten Gunungmas, Kalimantan Tengah, 
melakukan aksi unjukrasa di gedung DPRD Kabupaten Gunungmas. Mereka menolak rencana pelantikan Bupati Kabupaten Gunungmas Periode 2013-2018, Pasangan Hambit
Bintih dan Arton S Dohong.  juru bicara pendemo Bapak Imanuel mengatakan, pihaknya menggelar demo
penolakan pelantikan Hambit Bintih di Gedung DPRD Kabupaten Gunungmas. Alasannya, karena ada
upaya dari Dewan Kabupaten Gunungmas dan Gubernur Kalteng, Agustin Teras Narang, untuk
melancarkan pelantikan Hambit Bintih yang tertangkap KPK karena berupaya melakukan suap kepada
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. "Kami menolak upaya itu, karena Habit Bintih masih menjalani masalah hukum terkait upaya mereka yang melakukan suap terhadap Ketua MK. Kami tidak ingin kabupaten gunung mas ini dipimpin oleh Pasangan Bupati yang terbukti melakukan korupsi. Ini akan menjadi preseden buruk bagi kepemimpinan di Kabupaten Gunungmas, sehingga kami minta rencana pelantikan itu di batalkan," katanya. Menurut dia, ada lima hal yang dituntut para pendemo antara lain, menolak pelantikan pasangan Hambit Bintih dan Arto S Dohong sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gunungmas, karena tersangkut
tindak pidana korupsi. "Kami mendesak Mendagri untuk mencabut SK pengangkatan keduanya, kami juga mendukung KPK dan Majelis Hakim Tipikor dalam rangka pemberantasan korupsi itu, selain itu kami mendesak kepada KPK dan Tipikor untuk konsisten menolak rencana pelantikan tersebut," katanya lagi. Selain itu, pihak pendemo juga menuntut dan mengecam kepada DPRD Kabupaten Gunungmas dan Gubernur Kalteng yang berusaha meminta izin kepada Majelis Hakim Tipikor untuk rencana pelantikan tersebut. "Karena soal pelantikan itu bukan urusan DPRD  Gunungmas atau Gubernur untuk meminta izinkepada majelis hakim tipikor, itu urusan pengacara Hambit Bintih, sehingga kami menolaknya," katanya.
Tuntutan sekelompok masyarakat Kabupaten Gunungmas, Kalimantan Tengah
melalui unjukrasa damai di Kantor DPRD Kabupaten Gunungmas,


Rabu (22/1/2014) disikapi oleh Ketua DPRD setempat, Gumer. Pendemo menolak pelantikan Pasangan Hambit Bintih dan Arthon S
Dohong, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gunungmas. Orang nomor satu di Lembaga Legislatif Kabupaten Gunungmas ini,
mengatakan, dia sebagai pimpinan dewan siap menindaklanjuti
tuntutan warga sesuai mekanisme yang berlaku. "Untuk menjawab tuntutan para pendemo tentu harus mengacu pada
aturan undang-undang yang berlaku dan sesuai dengan mekenisme di
dewan. Kami akan membahasnya di dewan," kata Gumer, 

Rabu (22/1/2014). Ia bahkan menyatakan sikapnya secara tertulis untuk menjawab
tuntutan tersebut. Sikap itu dilakukan di hadapan lima orang
perwakilan masyarakat Gunungmas yang berdialog dengan pimpinan
dewan setempat saat melakukan unjukrasa.

Jumat, 03 Januari 2014

KETENTUAN PAKAIAN DINAS POLRI

Dasar:
1. ST Kapolri Nomor: ST/918/XI/2013 tgl 25 November 2013 ttg Penertiban penggunaan seragam dinas anggota Polri;
2. ST Kapolda Kalteng Nomor: ST/824/XI/2013 tgl 28 November 2013 ttg Penertiban penggunaan seragam dinas anggota Polri di lingkungan
Polda Kalteng. Ketentuan sebagai berikut:
1. bagi anggota Polri yang menggunakan PDH dan PDU, agar tidak menggunakan kaus dalam yang terlihat/nampak dari luar;
2. kaus dalam yang berwarna coklat hanya digunakan untuk PD-SUS dan PDL 1;
3. celana panjang Polwan hanya digunakan untuk bertugas di lapangan (seperti: kegiatan anjangsana, pam demo serta tugas mengajar yang memerlukan langkah dan gerak cepat). Ketentuan tersebut diatas bersifat petunjuk dan arahan untuk dilaksanakan, dan apabila ditemukan adanya anggota yang terbukti melakukan penyimpangan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ditulis oleh PI