Dasar:
1. ST Kapolri Nomor: ST/918/XI/2013 tgl 25 November 2013 ttg Penertiban penggunaan seragam dinas anggota Polri;
2. ST Kapolda Kalteng Nomor: ST/824/XI/2013 tgl 28 November 2013 ttg Penertiban penggunaan seragam dinas anggota Polri di lingkungan
Polda Kalteng. Ketentuan sebagai berikut:
1. bagi anggota Polri yang menggunakan PDH dan PDU, agar tidak menggunakan kaus dalam yang terlihat/nampak dari luar;
2. kaus dalam yang berwarna coklat hanya digunakan untuk PD-SUS dan PDL 1;
3. celana panjang Polwan hanya digunakan untuk bertugas di lapangan (seperti: kegiatan anjangsana, pam demo serta tugas mengajar yang memerlukan langkah dan gerak cepat). Ketentuan tersebut diatas bersifat petunjuk dan arahan untuk dilaksanakan, dan apabila ditemukan adanya anggota yang terbukti melakukan penyimpangan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ditulis oleh PI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar