SELAMAT DATANG DI BLOGSPORT RESMI POLSEK KAHAYAN HULU UTARA, Alamat : Jl.Darmosugondo no.07 Kelurahan Tumbang Miri kecamatan Kahayan Hulu utara kabupaten gunung mas KAMI SIAP MELAYANI ANDA<
Kapolsek Kahayan Hulu Utara beserta Anggota Mengucapkan " MINAL AIDIN WALFAIZIN MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN " Selamat Merayakan Hari Raya Idul Fitri 1436 H

Sabtu, 11 April 2015

Hasil gambar untuk pelopor keselamatan lalu lintas Hasil gambar untuk pelopor keselamatan lalu lintas
Pemberlakuan Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 menggantikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 siap diefektifkan. Banyak peraturan baru dalam UU tahun 2010 ini, dengan sanksi yang lebih berat dari peraturan sebelumnya, diharapkan kepada penguna kendaraan bermotor lebih cermat dan tertib mentaati peraturan yang berlaku.
Wajib, Helm Standart Nasional Indonesia (SNI)
Untuk keselamatan, pengendara sepeda motor diwajibkan menggunakan helm SNI.
Pengendara maupun penumpang yang membonceng tidak diperkenankan
menggunakan helm cetok/ batok. Aturan ini diatur dalam pasal 57 Ayat (2) dan
pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama
satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (pasal 291). Sanksi yang sama
juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng yang tidak mengenakan
helm SNI
Perlengkapan Berkendara Komplit
Peraturan ini diperuntukan bagi kendaraan beroda empat atau lebih. Dalam UU Lalu
Lintas Nomor 22 Tahun 2009 diwajibkan melengkapai sekurang-kurangnya berupa
sabuk pengaman, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda,
kotak P3K. Peraturan ini diatur dalam pasal 29, dengan sanksi pidana kurungan
paling lma satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.
Surat Izin Mengemudi, Wajib!
 
Setiap pengendara kendaraan bermotor diwajibkan memiliki SIM. Semua orang tahu
akan hal ini, namun untuk peraturan baru yang diberlakukan pada awal tahun ini
lebih berat sanksinya dari peraturan terdahulu. Jika dulu Pengendara tidak memiliki
SIM akan didenda Rp 20.000, untuk peraturan 2010 ini pengendara akan dikenakan
denda paling banyak Rp 1.000.000, (satu juta rupiah ) atau sanksi pidana, kurungan empat bulan, peraturan
ini diatur dalam pasal 281.
 
Dahulukan Penjalan Kaki dan Pesepeda
Bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengindahkan peraturan ini, akan
dikenakan sanksi pidana paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp
500.000 seperti diatur pada pasal 106 Ayat (2)
Kaca Spion
-Bagi pengemudi sepeda motor
kewajiban melengkapi perlengkapan sepeda motor seperti, spion, klakson, lampu
utama, lampu rem dan lampu penunjuk arah, diatur dalam pasal 106 Ayat (3), bagi
pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi kurungan paling lama satu
bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur pada pasal 285 Ayat (1).
_ Bagi pengemudi roda empat atau lebih
Diwajibkan melengkapi persyaratan teknis, yaitu spion,klakson, lampu rem, lampu
mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu
penunjuk arah, alat pengukur kecepatan, kaca depan, spakbor, bumper, pembersih
kaca. Bagi pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana kurungan
paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000 seperti diatur dalam
pasal 285 Ayat (1).
STNK
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib dibawa pada saat berkendara. Jika lalai
atau tidak memiliki akan dikenakan sanksi kurungan paling lama dua bulan atau
denda sebanyak-banyaknya Rp 500.000 seperti diatur pada Pasa 288 Ayat (1)
Wajib Menyalakan Lampu Pada Malam Hari
Lampu kendaraan wajib dinyalakan pada malam hari untuk keselamatan. Bagi
pengendara yang melanggar peraturan ini akan dikenakan sanksi denda paling
banyak Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama satu bulan, peraturan ini
diatur dalam pasal 289.
Wajib Menyalakan Lampu Pada Siang Hari
Ketentuan ini wajib untuk para pengendara sepeda motor. Pengendara yang
melanggar akan dikenakan sanksi kurungan paling banyak 15 hari atau denda Rp
100.000
Dilarang langsung belok kiri
Peraturan baru ini diatur dalam pasal 112 Ayat (3), pengendara motor dilarang
langsung belok ke kiri. " Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat
pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ada
ketentuan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas". Pengemudi
yang melanggar akan dikenakan sanksi paling banyak Rp 250.000.
Dilarang Balapan
Pengendara bermotor yang balapan di jalan raya akan dikenakan pidana paling
lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta. Peraturan ini diatur pada
pasal 297


“Daftar Pelanggaran Denda Maksimal Untuk Pelanggaran Berdasarkan UU LLAJ No 22 Tahun 2009 Dengan mengelompokan Subyek Pelaku dan Bentuk Pelanggaran ”

1.  Setiap Orang Mengakibatkan gangguan pada: fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat
     pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Pasal 
     275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2) Rp. 250.000.
2.  Setiap Pengguna Jalan Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri
     sebagaimana 
     dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan 
     kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan/ 
     atau mengalihkan arus kendaraan. Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3) Rp. 250.000.

3.  Setiap Pengemudi (Pengemudi Semua Jenis Kendaraan Bermotor)
 
a.  Tidak membawa SIM Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah Pasal 288 

     ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b Rp. 250.000.

b.  Tidak memiliki SIM Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin 
     Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Rp. 1.000.000.

c.  STNK / STCK tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK 
     yang ditetapka oleh Polri. Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a. Rp. 500.000.

d.  TNKB tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor 
     yang ditetapkan oleh Polri. Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1) 500.000.

e.  Perlengkapan yg dpt membahayakan keselamatan. Kendaraan bermotor dijalan dipasangi 
     perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain ; Bumper 
     tanduk dan lampu menyilaukan. Pasal 279 jo Pasal (58) 500.000.

f.   Sabuk Keselamatan Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6) 
     250.000.

g.  lampu utama malam hari Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi 
     tertentu. Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1) 250.000

h.  Cara penggandengan dan penempelan dgn kendaraan lain Melanggar aturan tata cara 
     penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 
     (4) hrf h 250.000

i.   Ranmor Tanpa Rumah-rumah selain Spd Motor Mengemudikan Kendaraan yang tidak 
     dilengkapi dengan rumah –rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak 
     mengenakan Helm.Pasal 290 jo Pasal 106 (7). 250.000

j.   Gerakan lalu lintas Melanggar aturan geraka lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir     
     Pasal  287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e 250.000

k.  Kecepatan Maksimum dan minimum Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi 
     atau Paling Rendah Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a) 500.000

l.   Membelok atau berbalik arah Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau 
     isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1). 
     250.000 

M. Berpindah lajur atau bergerak ke samping Tidak memberikan isyarat saat akan ber[pindah
     lajur atau bergerak kesamping. Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2) 250.000

n.  Melanggar Rambu atau Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan 
     dengan Rambu lalu lintas atau Marka Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106
     ayat(4)  hrf (b) 500.000

o.  Melanggar Apill ( TL ) Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alat 
     pemberi isyarat Lalu Lintas. Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c) 500.000

p.  Mengemudi tidak Wajar – Melakukan kegiatan lain saat mengemudi -Dipengaruhi oleh 
     suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan 
     Pasal 283 jo pasal 106 (1). 750.000

q.  Diperlintasan Kereta Api Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara 
     Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api 
    sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain. Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a) 750.000

r.  Berhenti dalam Keadaan darurat. Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat 
    peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat 
    dijalan. Pasal 298 jo psl 121 ayat (1) 500.000

s. Hak utama Kendaraan tertentu Tidak memberi Prioritas jalan bagi kend bermotor memiliki 
    hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang 
    dikawal oleh petugas Polri.
 
     a.  Kend Pemadam Kebakaran yg sdg melaks tugas
     b.  Ambulan yang mengangkut orang sakit ;
     c.  Kend untuk memberikan pertolongan pd kecelakaan
          Lalu lintas;
     d.  Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik
          Indonesia;
     e.  Kend Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga
          internasional yg menjadi tamu Negara;
      f.  Iring – iringan Pengantar Jenazah; dan

     g.  Konvoi dan / atau kend utk kepentingan tertentu menurut
          pertimbangan petugas Kepolisian RI. Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) 
          huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135. 250.000
      t.  Hak pejalan kaki atau Pesepeda Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda 
          Pasal 284 jo 106 ayat (2). 500.000

4.  Pengemudi Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
 
     a. Perlengkapan Ranmor Ranmor tidak dilengkapi dengan : Ban cadangan, segitiga 

         pengaman, dongkrak, Pembuka Roda, dan peralatan pertolongan pertama pada 
         kecelakaan. Pasal 278 jo pasal 57 ayat (3) 250.000
    b. Sabuk Keselamatan Pengemudi atau Penumpang yang duduk disamping pengemudi 
        tidak menggunakan sabuk keselamtan. Pasal 289 jo pasal 106 (6) 250.000
    c. Ranmor Tanpa Rumah- rumah Pengemudi dan penumpang tidak menggunakan sabuk 
        keselamatan dan Helm. Pasal 290 jo pasal 106 ayat (7) 250.000
    d. Persyaratan Teknis Ranmor tidak memenui persyaratan teknis meliputi :   
        Kaca Spion, Klakson, Lampu utama, Lampu mundur, lampu batas tanda batas Dimensi 
        badan kendaraan, lampu gandengan, lampu Rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul 
        cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, 
        penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca. Pasal 285 ayat 2 jo pasal 106 (3) jo 
        pasal 48 (2) Rp. 500.000
   e. Persyaratan laik jalan Ranmor tidak memenui persyaratan laik jalan sekurang – kurangnya 
       meliputi ;
            a. Emisi Gas Buang ;
            b. Kebisingan suara
            c. Efisiensi sistem rem utama;
            d. Efisiensi system rem parkir;
            e. Kincup Roda Depan;
             f. Suara Klakson;
            g. Daya pancar dan arah sinar lampu utama;
            h. Radius putar;
             i. Akurasi alat penunjuk kecepatan;
             j. Kesesuaian kinerja roda dan kondisi Ban;   

                Kesesuaian daya mesin pengerak thd berat kend. Pasal 286 jo pasal 106 ayat (3) jo 
                pasal 48 (3). 500.000

5. Penumpang Kendaraan bermotor yg duduk di samping pengemudi (Sabuk Keselamatan) 
    Tidak menggunakan sabuk keselamatan Pasal 289 jo 106 ayat (6) 250.000

6. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau Angkutan Orang
    a.   Buku Uji Ranmor tidak dilengkapi dengan surat keterangan Uji berkala Pasal 288 ayat 

          (3) jo ps 106 (5) hrf (c) 500.000
    b.   Tidak singgah di terminal sesuai ijin trayek Kendaraan bermotor umum dalam trayek
          tidak singgah diterminal. Pasal 276 jo pasal 36 250.000
    c.  Tanpa ijin dalam trayek Tidak memiliki ijin menyelangarakan angkutan orang dalam 
          trayek  Pasal 308 hrf (a) jo psl 173 ayat(1) hrf (a) 500.000
    d.  Tanpa Ijin tidak dalam Trayek Tidak memiliki ijin menyelanggarakan angkutan orang   
          tidak dalam trayek Psl 308 hrf (b) jo psl 173 ayat (1) hrf (b). 500.000
    e.   IjinTrayek Menyimpang Menyimpang dari ijin yang ditentukan sebagaimana dimaksud 
          dalam pasal 173. Pasal 308 hrf (c) jo pasal 173 500.000
     f.   Pengunaan jalur atau lajur Tidak mengunakan lajur yg tlah ditentukan atau tdk 
          menggunakan lajur paling kiri kecuali saat akan mendahului / mengubah arah. Pasal 300 
          hrf (a) jo Pasal 124 ayat (1) hrf (c).250.000
    g.  Turun Naik Penumpang Tidak memberhentikan kendaraannya selama menaikkan dan / 
         atau menurunkan penumpang Pasal 300 hrf (b ) psl 124 ayat (1) hrf (d) 250.000
    h.  Pintu tidak ditutup Tidak menutup Pintu kendaraan selama kendaraan berjalan Pasal 300 
         hrf (c) jo pasal 124 (1) hrf (e) 250.000
     i.  Mengetem, menaikkan / turunkan penumpang tidak di Halte, melanggar jalur Trayek
         Tidak berhenti selain ditempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan 
          penumpang selain ditempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang 
          ditentukan dalam ijin trayek Pasal 302 jo pasal (126) 250.000
    j.    Ijin khusus disalahgunakan Kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi 
         menaikkan atau menurunkan penumpang lain di sepanjang perjalanan atau   
         menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dgn angkutan untuk keperluan lain.   
         Pasal 304 jo pasal 153 ayat (1) 250.000

7.      Pengemudi Kendaraan Bermotor Bus tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji 
         berkala dan tanda lulus uji berkala Psl 288 ayat (3) jo ps106 (5) hrf (c) 500.000

8. Pengemudi Angkutan Barang
    a.  Buku Uji Ranmor dan/atau kereta Gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi 

         dgn surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala. Pasal 288 ayat (3) jo Pasal 106 
         ayat (5) hrf (c) 500.000
    b.  Jaringan Jalan Tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang 
         ditentukan Pasal 301 jo pasal (125) 250.000
    c.  Mengangkut Orang Mobil barang untuk mengangkut orang tanpa alasan Psl (303) jo   
         pasal 137 ayat (4) hrf (a),(b),(c) 250.000
    d. Surat Muatan Dokumen Perjalanan Membawa Muatan, tidak dilengkapi Surat muatan 
        dokumen perjalanan Pasal 306 jo Pasal 168 ayat (1) 250.000

9. Pengemudi Angkutan Umum Barang
    a. Tata Cara Pemuatan Barang Tidak mematui ketentuan mengenai tata cara pemuatan, 

        daya angkut, dimensi kendaraan Pasal 307 jo pasal 169 ayat (1) 500.000
    b. Buku Uji Ranmor dan/ atau kereta gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi 
        dgn surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala. Pasal 288 ayat (3) jo pasal 106 
       ayat (5) hrf (c) 500.000

10. Pengemudi yg mengangkut barang Khusus (Persyaratan keselamatan dan keamanan)  
      Tidak memenuhi ketentuan persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, parkir,  
      bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dan instansi terkait Pasal 305 jo pasal 
      162 ayat (1) hrf (a,b,c,d,e dan f ). Rp. 500.000

11. Pengendara Sepeda Motor
      a. lampu Tanpa menyalakan Lampu utama pada siang hari Psl 293 ayat (2) jo psl 107 (2) 

          100.000
      b. Helm Standart Tidak menggunakan helm standar Nasional Indonesia Pasal 291 ayat (1) 
          jo Psl.106 ayat (8) 250.000
      c. Helm Penumpang Membiarkan Penumpangnya Tidak mengenakan Helm Pasal 291  
          ayat (2) jo Psl 106 ayat (8) 250.000
      d. MuatanTanpa Kereta samping mengangkut penumpang lebih dari 1 orang Psl 292 jo psl 
          106 ayat (9) 250.000
      e. Persyaratan Teknis dan laik jalan Tdk Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, 
          meliputi : kaca spion, klakson, ampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, atau alat 
          pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban. Psl 285 
          ayat (1) jo pasal 106 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) 250.000

12.  Pengendara Kendaraan tidak bermotor Dengan sengaja:
        - Berpegangan pada kendaraan bermotor untuk ditarik,
        - Menarik benda – benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan / atau
        - Menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor.
Sedangkan telah disediakan jalur jalan khusus bagi
kendaraan tidak bermotor. Pasal 299 jo 122 hrf (a,b dan c) Rp.100.000


13. Balapan liar di Jalanan
      Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama    

      satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar