Pemberlakuan Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 menggantikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 siap diefektifkan. Banyak peraturan baru dalam UU tahun 2010 ini, dengan sanksi yang lebih berat dari peraturan sebelumnya, diharapkan kepada penguna kendaraan bermotor lebih cermat dan tertib mentaati peraturan yang berlaku.
Wajib, Helm Standart
Nasional Indonesia (SNI)
Untuk keselamatan,
pengendara sepeda motor diwajibkan menggunakan helm SNI.
Pengendara maupun
penumpang yang membonceng tidak diperkenankan
menggunakan helm
cetok/ batok. Aturan ini diatur dalam pasal 57 Ayat (2) dan
pasal 106 Ayat (8).
Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama
satu bulan atau denda
paling banyak Rp 250.000 (pasal 291). Sanksi yang sama
juga akan dikenakan
bagi penumpang yang dibonceng yang tidak mengenakan
helm SNI
Perlengkapan
Berkendara Komplit
Peraturan ini
diperuntukan bagi kendaraan beroda empat atau lebih. Dalam UU Lalu
Lintas Nomor 22 Tahun
2009 diwajibkan melengkapai sekurang-kurangnya berupa
sabuk pengaman, ban
cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda,
kotak P3K. Peraturan
ini diatur dalam pasal 29, dengan sanksi pidana kurungan
paling lma satu bulan
dan denda paling banyak Rp 250.000.
Surat Izin Mengemudi,
Wajib!
Setiap
pengendara kendaraan bermotor diwajibkan memiliki SIM. Semua orang tahu
akan
hal ini, namun untuk peraturan baru yang diberlakukan pada awal tahun ini
lebih
berat sanksinya dari peraturan terdahulu. Jika dulu Pengendara tidak memiliki
SIM
akan didenda Rp 20.000, untuk peraturan 2010 ini pengendara akan dikenakan
denda
paling banyak Rp 1.000.000, (satu juta rupiah ) atau sanksi pidana, kurungan empat bulan, peraturan
ini diatur dalam pasal 281.
Dahulukan Penjalan
Kaki dan Pesepeda
Bagi pengendara
kendaraan bermotor yang tidak mengindahkan peraturan ini, akan
dikenakan sanksi
pidana paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp
500.000 seperti
diatur pada pasal 106 Ayat (2)
Kaca Spion
-Bagi pengemudi
sepeda motor
kewajiban melengkapi
perlengkapan sepeda motor seperti, spion, klakson, lampu
utama, lampu rem dan
lampu penunjuk arah, diatur dalam pasal 106 Ayat (3), bagi
pengendara yang
melanggar akan dikenakan sanksi kurungan paling lama satu
bulan atau denda
paling banyak Rp 250.000 seperti diatur pada pasal 285 Ayat (1).
_ Bagi pengemudi roda
empat atau lebih
Diwajibkan melengkapi
persyaratan teknis, yaitu spion,klakson, lampu rem, lampu
mundur, lampu tanda
batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu
penunjuk arah, alat
pengukur kecepatan, kaca depan, spakbor, bumper, pembersih
kaca. Bagi pengendara
yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana kurungan
paling lama dua bulan
dan denda paling banyak Rp 500.000 seperti diatur dalam
pasal 285 Ayat (1).
STNK
Surat Tanda Nomor
Kendaraan (STNK) wajib dibawa pada saat berkendara. Jika lalai
atau tidak memiliki
akan dikenakan sanksi kurungan paling lama dua bulan atau
denda
sebanyak-banyaknya Rp 500.000 seperti diatur pada Pasa 288 Ayat (1)
Wajib Menyalakan
Lampu Pada Malam Hari
Lampu kendaraan wajib
dinyalakan pada malam hari untuk keselamatan. Bagi
pengendara yang
melanggar peraturan ini akan dikenakan sanksi denda paling
banyak Rp 250.000
atau pidana kurungan paling lama satu bulan, peraturan ini
diatur dalam pasal
289.
Wajib Menyalakan
Lampu Pada Siang Hari
Ketentuan ini wajib
untuk para pengendara sepeda motor. Pengendara yang
melanggar akan
dikenakan sanksi kurungan paling banyak 15 hari atau denda Rp
100.000
Dilarang langsung
belok kiri
Peraturan baru ini
diatur dalam pasal 112 Ayat (3), pengendara motor dilarang
langsung belok ke
kiri. " Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat
pemberi isyarat lalu
lintas, pengemudi dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ada
ketentuan lain oleh
rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas". Pengemudi
yang melanggar akan
dikenakan sanksi paling banyak Rp 250.000.
Dilarang Balapan
Pengendara bermotor
yang balapan di jalan raya akan dikenakan pidana paling
lama satu tahun atau
denda paling banyak Rp 3 juta. Peraturan ini diatur pada
pasal 297“Daftar Pelanggaran Denda Maksimal Untuk Pelanggaran Berdasarkan UU LLAJ No 22 Tahun 2009 Dengan mengelompokan Subyek Pelaku dan Bentuk Pelanggaran ”
1. Setiap
Orang Mengakibatkan gangguan pada: fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat
pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna
jalan. Pasal
275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2) Rp. 250.000.
sebagaimana
dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan
kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan/
atau mengalihkan arus kendaraan. Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3) Rp. 250.000.
3. Setiap Pengemudi (Pengemudi Semua Jenis Kendaraan Bermotor)
a. Tidak membawa SIM Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah Pasal 288
ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b Rp. 250.000.
b. Tidak memiliki SIM Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin
Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Rp. 1.000.000.
c. STNK / STCK tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK
yang ditetapka oleh Polri. Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a. Rp. 500.000.
d. TNKB tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
yang ditetapkan oleh Polri. Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1) 500.000.
e. Perlengkapan yg dpt membahayakan keselamatan. Kendaraan bermotor dijalan dipasangi
perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain ; Bumper
tanduk dan lampu menyilaukan. Pasal 279 jo Pasal (58) 500.000.
f. Sabuk Keselamatan Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6)
250.000.
g. lampu utama malam hari Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi
tertentu. Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1) 250.000
h. Cara penggandengan dan penempelan dgn kendaraan lain Melanggar aturan tata cara
penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106
(4) hrf h 250.000
i. Ranmor Tanpa Rumah-rumah selain Spd Motor Mengemudikan Kendaraan yang tidak
dilengkapi dengan rumah –rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak
mengenakan Helm.Pasal 290 jo Pasal 106 (7). 250.000
j. Gerakan lalu lintas Melanggar aturan geraka lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir
Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e 250.000
k. Kecepatan Maksimum dan minimum Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi
atau Paling Rendah Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a) 500.000
l. Membelok atau berbalik arah Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau
isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1).
250.000
M. Berpindah lajur atau bergerak ke samping Tidak memberikan isyarat saat akan ber[pindah
lajur atau bergerak kesamping. Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2) 250.000
n. Melanggar Rambu atau Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan
dengan Rambu lalu lintas atau Marka Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106
ayat(4) hrf (b) 500.000
o. Melanggar Apill ( TL ) Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alat
pemberi isyarat Lalu Lintas. Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c) 500.000
p. Mengemudi tidak Wajar – Melakukan kegiatan lain saat mengemudi -Dipengaruhi oleh
suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan
Pasal 283 jo pasal 106 (1). 750.000
q. Diperlintasan Kereta Api Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara
Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api
sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain. Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a) 750.000
r. Berhenti dalam Keadaan darurat. Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat
peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat
dijalan. Pasal 298 jo psl 121 ayat (1) 500.000
s. Hak utama Kendaraan tertentu Tidak memberi Prioritas jalan bagi kend bermotor memiliki
hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang
dikawal oleh petugas Polri.
a. Kend Pemadam Kebakaran yg sdg melaks tugas
b. Ambulan yang mengangkut orang sakit ;
c. Kend untuk memberikan pertolongan pd kecelakaan
Lalu lintas;
d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik
Indonesia;
e. Kend Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga
internasional yg menjadi tamu Negara;
f. Iring – iringan Pengantar Jenazah; dan
g. Konvoi dan / atau kend utk kepentingan tertentu menurut
t. Hak
pejalan kaki atau Pesepeda Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda
pertimbangan petugas Kepolisian RI. Pasal 287 ayat (4) jo
Pasal 59 dan pasal 106 (4)
huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135. 250.000
Pasal 284 jo 106 ayat (2). 500.000
4. Pengemudi Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
a. Perlengkapan Ranmor Ranmor tidak dilengkapi dengan : Ban cadangan, segitiga
pengaman, dongkrak, Pembuka Roda, dan peralatan pertolongan pertama pada
kecelakaan. Pasal 278 jo pasal 57 ayat (3) 250.000
b. Sabuk Keselamatan Pengemudi atau Penumpang yang duduk disamping pengemudi
tidak menggunakan sabuk keselamtan. Pasal 289 jo pasal 106 (6) 250.000
c. Ranmor Tanpa Rumah- rumah Pengemudi dan penumpang tidak menggunakan sabuk
keselamatan dan Helm. Pasal 290 jo pasal 106 ayat (7) 250.000
d. Persyaratan Teknis Ranmor tidak memenui persyaratan teknis meliputi :
Kaca Spion, Klakson, Lampu utama, Lampu mundur, lampu batas tanda batas Dimensi
badan kendaraan, lampu gandengan, lampu Rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul
cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper,
penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca. Pasal 285 ayat 2 jo pasal 106 (3) jo
pasal 48 (2) Rp. 500.000
e. Persyaratan laik jalan Ranmor tidak memenui persyaratan laik jalan sekurang – kurangnya
meliputi ;
a. Emisi Gas Buang ;
b. Kebisingan suara
c. Efisiensi sistem rem utama;
d. Efisiensi system rem parkir;
e. Kincup Roda Depan;
f. Suara Klakson;
g. Daya pancar dan arah sinar lampu utama;
h. Radius putar;
i. Akurasi alat penunjuk kecepatan;
j. Kesesuaian kinerja roda dan kondisi Ban;
Kesesuaian daya mesin pengerak thd berat kend. Pasal 286 jo pasal 106 ayat (3) jo
pasal 48 (3). 500.000
5. Penumpang Kendaraan bermotor yg duduk di samping pengemudi (Sabuk Keselamatan)
Tidak menggunakan sabuk keselamatan Pasal 289 jo 106 ayat (6) 250.000
6. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau Angkutan Orang
a. Buku Uji Ranmor tidak dilengkapi dengan surat keterangan Uji berkala Pasal 288 ayat
(3) jo ps 106 (5) hrf (c) 500.000
b. Tidak singgah di terminal sesuai ijin trayek Kendaraan bermotor umum dalam trayek
tidak singgah diterminal. Pasal 276 jo pasal 36 250.000
c. Tanpa ijin dalam trayek Tidak memiliki ijin menyelangarakan angkutan orang dalam
trayek Pasal 308 hrf (a) jo psl 173 ayat(1) hrf (a) 500.000
d. Tanpa Ijin tidak dalam Trayek Tidak memiliki ijin menyelanggarakan angkutan orang
tidak dalam trayek Psl 308 hrf (b) jo psl 173 ayat (1) hrf (b). 500.000
e. IjinTrayek Menyimpang Menyimpang dari ijin yang ditentukan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 173. Pasal 308 hrf (c) jo pasal 173 500.000
f. Pengunaan jalur atau lajur Tidak mengunakan lajur yg tlah ditentukan atau tdk
menggunakan lajur paling kiri kecuali saat akan mendahului / mengubah arah. Pasal 300
hrf (a) jo Pasal 124 ayat (1) hrf (c).250.000
g. Turun Naik Penumpang Tidak memberhentikan kendaraannya selama menaikkan dan /
atau menurunkan penumpang Pasal 300 hrf (b ) psl 124 ayat (1) hrf (d) 250.000
h. Pintu tidak ditutup Tidak menutup Pintu kendaraan selama kendaraan berjalan Pasal 300
hrf (c) jo pasal 124 (1) hrf (e) 250.000
i. Mengetem, menaikkan / turunkan penumpang tidak di Halte, melanggar jalur Trayek
Tidak berhenti selain ditempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan
penumpang selain ditempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang
ditentukan dalam ijin trayek Pasal 302 jo pasal (126) 250.000
j. Ijin khusus disalahgunakan Kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi
menaikkan atau menurunkan penumpang lain di sepanjang perjalanan atau
menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dgn angkutan untuk keperluan lain.
Pasal 304 jo pasal 153 ayat (1) 250.000
7. Pengemudi Kendaraan Bermotor Bus tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji
berkala dan tanda lulus uji berkala Psl 288 ayat (3) jo ps106 (5) hrf (c) 500.000
8. Pengemudi Angkutan Barang
a. Buku Uji Ranmor dan/atau kereta Gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi
dgn surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala. Pasal 288 ayat (3) jo Pasal 106
ayat (5) hrf (c) 500.000
b. Jaringan Jalan Tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang
ditentukan Pasal 301 jo pasal (125) 250.000
c. Mengangkut Orang Mobil barang untuk mengangkut orang tanpa alasan Psl (303) jo
pasal 137 ayat (4) hrf (a),(b),(c) 250.000
d. Surat Muatan Dokumen Perjalanan Membawa Muatan, tidak dilengkapi Surat muatan
dokumen perjalanan Pasal 306 jo Pasal 168 ayat (1) 250.000
9. Pengemudi Angkutan Umum Barang
a. Tata Cara Pemuatan Barang Tidak mematui ketentuan mengenai tata cara pemuatan,
daya angkut, dimensi kendaraan Pasal 307 jo pasal 169 ayat (1) 500.000
b. Buku Uji Ranmor dan/ atau kereta gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi
dgn surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala. Pasal 288 ayat (3) jo pasal 106
ayat (5) hrf (c) 500.000
10. Pengemudi yg mengangkut barang Khusus (Persyaratan keselamatan dan keamanan)
Tidak memenuhi ketentuan persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, parkir,
bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dan instansi terkait Pasal 305 jo pasal
162 ayat (1) hrf (a,b,c,d,e dan f ). Rp. 500.000
11. Pengendara Sepeda Motor
a. lampu Tanpa menyalakan Lampu utama pada siang hari Psl 293 ayat (2) jo psl 107 (2)
100.000
b. Helm Standart Tidak menggunakan helm standar Nasional Indonesia Pasal 291 ayat (1)
jo Psl.106 ayat (8) 250.000
c. Helm Penumpang Membiarkan Penumpangnya Tidak mengenakan Helm Pasal 291
ayat (2) jo Psl 106 ayat (8) 250.000
d. MuatanTanpa Kereta samping mengangkut penumpang lebih dari 1 orang Psl 292 jo psl
106 ayat (9) 250.000
e. Persyaratan Teknis dan laik jalan Tdk Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,
meliputi : kaca spion, klakson, ampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, atau alat
pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban. Psl 285
ayat (1) jo pasal 106 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) 250.000
12. Pengendara Kendaraan tidak bermotor Dengan sengaja:
- Berpegangan pada kendaraan bermotor untuk ditarik,
- Menarik benda – benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan / atau
- Menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor.
Sedangkan telah disediakan jalur jalan khusus bagi
kendaraan tidak bermotor. Pasal 299 jo 122 hrf (a,b dan c) Rp.100.000
13. Balapan liar di Jalanan
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama
satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar