SELAMAT DATANG DI BLOGSPORT RESMI POLSEK KAHAYAN HULU UTARA, Alamat : Jl.Darmosugondo no.07 Kelurahan Tumbang Miri kecamatan Kahayan Hulu utara kabupaten gunung mas KAMI SIAP MELAYANI ANDA<
Kapolsek Kahayan Hulu Utara beserta Anggota Mengucapkan " MINAL AIDIN WALFAIZIN MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN " Selamat Merayakan Hari Raya Idul Fitri 1436 H

Rabu, 29 April 2015

GIAT BHABINKAMTIBMAS BULAN APRIL

Briptu eka Junada petugas bhabinkamtibmas desa tumbang maraya
Papan pengumuman desa tumbang hamputung
Bhabinkamtibmas tumbang Hamputung Sambang desa 
Fhoto bhabinkamtibmas tumbang Hamputung bersama kades tumbang HamputungBrigpol Herry Yanto bhabinkamtibmas desa batu tangkoi
Brigpol didik riyono bhabinkamtibmas Desa teluk kanduri
Bripka widodo bhabinkamtibmas desa tumbang pasangon 



Selasa, 28 April 2015

RITUAL UPACARA TIWAH KHARINGAN


Batu tangkoi 27-28/4/2015
melaksanakan kegiatan acara pesta TIWAH,  dalam kegiatan tersebut ketua panitia upacara TIWAH Bpk. IBUNG menuturkan kegiatan tersebut beranggotakan 16 kepala keluarga dan 33 arwah yg ditiwahkan

Ritual Tiwah khususnya Dayak Pedalaman penganut agama Kaharingan sebagai agama leluhur warga Dayak.

Upacara Tiwah adalah upacara kematian yang biasanya digelar atas seseorang yang telah meninggal dan dikubur sekian lama hingga yang tersisa dari jenazahnya dipekirakan hanya tinggal tulangnya saja.

Ritual Tiwah bertujuan sebagai ritual untuk meluruskan perjalanan roh atau arwah yang bersangkutan menuju Lewu Tatau (Surga – dalam Bahasa Sangiang) sehingga bisa hidup tentram dan damai di alam Sang Kuasa. Selain itu, Tiwah Suku Dayak Kalteng juga dimaksudkan oleh masyarakat di Kalteng sebagai prosesi suku Dayak untuk melepas Rutas atau kesialan bagi keluarga Almarhum yang ditinggalkan dari pengaruh-pengaruh buruk yang menimpa.

Senin, 13 April 2015

MENILIK SEJARAH DAYAK OUT DANUM

ot-danoem

suku dayak ot danum

Suku Dayak Ot Danum adalah suku asli Kalimantan Tengah yang asal mulanya mendiami hulu-hulu sungai sebelah utara provinsi ini, hidup tersebar di pegunungan Muller-Schwaner, sungai Mandai di Ulu Ai’, sungai Miri, dan sungai Kahayan. Populasi Ot Danum diperkirakan sebesar 78.800 orang pada tahun 2007.

Wilayah penyebaran suku Dayak Ot Danum meliputi seluruh suku Dayak di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur bagian selatan dan Kalimantan Barat bagian tenggara. Kelompok Dayak Rumpun Ot Danum merupakan induk bagi Rumpun Dayak Ngaju, terkadang kedua rumpun dipisahkan. Penggolongan suku-suku ke dalam rumpun-rumpun berbeda-beda menurut pendapat ilmuwan masing-masing, baik itu pembagian lama maupun terbaru.

Etimologis

Terminologi kata Ot Danum berasal dari kata ot yang berarti “orang/hulu”, sedangkan danum berarti “air/sungai”, dan Ot Danum berarti “orang hulu sungai”. Perawakan suku Dayak Ot Danum berkulit kuning menunjukkan bahwa mereka adalah ras mongoloid. Suku Dayak Ot Danum ini memiliki kerabat dekat di provinsi Kalimantan Barat yang disebut suku Dayak U’ud Danum. Secara fisik, karakter dan budaya bisa dikatakan mirip, hanya saja dibedakan karena perbedaan letak geografis.

Kelompok U’ud Danum atau Ot Danum Kalbar merupakan kelompok utama atau kelompok induk/rumpun besar yang menurunkan berbagai sub-suku bangsa Dayak yang ada di kabupaten Sintang (Dohoi dan Cihie), kabupaten Melawi (Pangin, Kenijal, Ela), Oruung Da’an di sepanjang Sungai Manday kabupaten Kapuas Hulu dan berbagai sub-suku lain yang masih sedatuk/serumpun dengan mereka. Meskipun sudah memiliki berbagai perbedaan yang cukup prinsip, misalnya dalam hal bahasa.

Asal Mula

Menurut panaturan Tetek Tatum, suku Dayak Ot Danum diperkirakan yang tertua di wilayah pulau Kalimantan (Borneo). Seluruh orang Dayak berkeyakinan bahwa nenek moyang mereka berasal dari langit yang diturunkan ke dunia dengan wadah emas di empat tempat. Dan Leluhur Dayak diturunkan dari langit yang ke tujuh ke dunia ini dengan Palangka Bulau (Palangka artinya suci, bersih, merupakan ancak, sebagai tandu yang suci, gandar yang suci dari emas diturunkan dari langit, sering juga disebutkan Ancak atau Kalangkang) diturunkan dari langit ke dalam dunia ini di empat tempat berturut-turut melalui Palangka Bulau, yaitu:

  1. Di “Tantan Puruk Pamatuan di hulu Kahayan dan Barito”, di puncak Bukit Pamatuan, suatu dataran tinggi antara hulu sungai Kahayan dan sungai Barito. Atas kehendak Ranying Hatalla Langit (Tuhan) dengan wadah emas itu diturunkanlah seorang lelaki (sebenarnya Sang Hyang atau dewa) bernama Antang Bajela Bulau (menurut Tatum) atau Tunggul Garing Janjahunan Laut (menurut Mahanteran, dalam upacara Tiwah). Dengan kesaktiannya Antang Bajela Bulau menciptakan dua orang lelaki yang dinamainya Lambung dan Lanting (dalam Mahanteran mereka itu adalah Maharaja Bunu dan Maharaja Sangen).
  2. Di “Tatan Liang Mangan Puruk Kaminting” Ranying Hatala Langit menurunkan lagi wadah emas dan terciptalah Karangkang Ambam Penyang dalam Mahanteran, ialah Maharaja Sangiang.
  3. Di “Datah Takasiang Rakaui Sungai Malahui” di atas batu granit hitam (seperti warna hitam bulu burung tangkasiang) di hulu sungai Rakaui yang bermuara di sungai Malahui (sekarang termasuk daerah Kalimantan Barat), Tuhan menurunkan dua butir telur burung (enggang dan elang) yang ketika sampai di tanah menjelma menjadi seorang lelaki dan tiga orang perempuan. Yang lelaki bernama Litih atau Tiung Layang, kemudian menjadi Jata (mendiami dan menguasai dunia dalam air, dewa alam bawah), sedang ketiga perempuan itu masing-masing bernama Kamulung Tenek Bulau, Kameloh Putak Bulau dan Lentar Katingei Bulau. Kameloh Putak Bulau meninggal dunia, dan mayatnya hanyut ke laut hingga terdampar di pulau Mako. Namun oleh saudaranya Jata, ia dihidupkan kembali sesudah diminumkan untuknya air kehidupan.
  4. Di “Puruk Kambang Tanah Siang Hulu Barito”, terciptalah seorang putri bernama Nyai Sikan.


BERBAGI ILMU PENGETAHUAN


10 Tips mengatasi bahaya radiasi Hp.

Kemajuan teknologi selalu menghasilkan dua hal yaitu manfaat dan mudharat, termasuk Hp atau ponsel. Bahaya radiasi Hp adalah salah satu mudharat
dari keberadaan Hp ini.

Dalam sebuah panel diskusi yang digagas WHO disimpulkan bahwa telepon seluler atau hp ini bersifat karsinogenik. Sehingga diperlukan strategi dan edukasi untuk mengatasi bahaya radiasi Hp bagi kesehatan manusia.

Bahaya radiasi Hp ditengarai bisa menimbulkan sejumlah penyakit dan kelainan kesehatan misalnya, tumor otak, kanker, Alzheimer, Parkinson, kecapaian (fatigue),
dan sakit kepala.

Untuk mengatasi bahaya radiasi Hp dibawah ini beberapa tips yang perlu diketahui:

1. Mengaktifkan speaker.

Memakai speaker saat menelepon atau menerima panggilan akan mengurangi energi atau tingkat bahaya radiasiHp-nya. Demikian juga, semakin jauh anda dari antena Hp, akan semakin rendah tingkat radiasinya. Kabel headset pada banyak Hp juga bisa bertindak sebagai antena, dan dapat mengirimkan sejumlah radiasi elektromagnetik ke pengguna Hp. Karena itu bijaksanalah dalam memakai kabel headset.

2. Lebih baik SMS.

Bila anda terbiasa dengan SMS-ria, sekaranganda punya alasan kuat untuk memaksimalkan kebiasaan anda tersebut. Mengirim teks via SMS akan membatasi durasi paparan bahaya radiasi Hp, dan menjaga jarak Hp dari kepala dan tubuh kita.

3. Setting ke mode off line.

Waktu Hp tidak dipakai, jangan lupa untuk mematikannya. Atau, setting menjadi offline, stand alone, atau flight mode, yang akan mematikan transmitter-nya namun masih memungkinkan Anda untuk menggunakan Hp untuk main game atau mendengarkan musik, serta membuka aplikasi lain kecuali menelepon dan browsing internet.

4. Memakai HP sebaiknya di ruangan yang luas.

Ketika berada di lift yang sempit, mobil atau kendaraan, batasi penggunaan telepon seluler. Jangan memakai Hp saat mengemudi, karena akan membahayakan keselamatan anda maupun pengguna jalan raya lainnya.

5. Lihat indikator penerimaan sinyal.

Kurangi memakai Hp saat indikator penerimaan sinyalnya lemah, atau ketika anda sedang berada dalam kendaraan yang melaju kencang termasuk kereta api. HP akan meningkatkan kekuatan penerimaan sinyal hingga maksimal, karena Hp selalumencari sinyal ke antena relay yang baru.

6. Memakai telinga secara bergantian.

Jika anda diharuskan menelepon dalam jangka waktu lama, cobalahmemakai telinga kiri dan telinga kanan bergantian secara berulang kali. Hal ini bisa membatasi paparan bahaya radiasi Hp pada satu sisi kepala saja, yang sering dikaitkan dengan meningkatnya risiko tumor otak dan kanker kelenjar ludah pada telinga yang sering digunakan untuk mendengarkan ponsel. Bila diibaratkan dengan olahraga berjalan atau lari, semakin jauh berjalan akan terasa capek dan otot pegal. Demikian pula menelepon, ada masanya untuk istirahat bagi otot pendengaran.

7. Menelepon seperlunya saja.

Sebaiknya menelepon dengan Hp singkat dan seperlunya saja. Cukup untuk mengatur jadwal bertemu dengan nasabah, atau mengingatkan anak untuk belajar, misalnya. Jika anda ingin ngobrol dengan teman lamayang baru ketemu di jejaring social facebook atau twitter, sebaiknya memakai telepon
rumah. Hmm, kelihatannya sepele, tapi ini bisa mengurangi bahaya radiasi Hp. Perlu diingat, risiko
tumor otak dimulai pada tingkat paparan kumulatif yang relatif rendah.

8. Mengurangi pemakaian Smartphone.

Perangkat smartphone seperti BlackBerry atau iPhone menghasilkan emisi yang lebih tinggi daripada Hp biasa. Smartphone lebih banyak bergantung pada energi dari baterai untuk melakukan aktivitas e-mail, koneksi internet, dan men- displaywarna. Mengurangi pemakaian smartphone merupakan langkah bijak untuk mengurangi bahaya radiasi Hp.

9. Hp jangan langsung ditempel ditelinga, jika koneksi belum tersambung. Setelah menekan tombol nomor Hp yang dituju, tunggu beberapa saat sampai ada indikator tersambung. Saat itu, ponsel itu sedang mengirimkan sinyalnya yang terkuat karena sedang berusaha untuk terkoneksi.

10. Dalam suatu penelitian, diketahui bahwa pria yang membawa telepon selulernya di dalam saku celana cenderung memiliki jumlahsperma 25 persen lebih rendah dibandingkan dengan kelompok pria lain yang tidak menyimpan ponselnya di saku celana. Setiap bagian dari tubuh menyerap radiasi pada intensitas yang berbeda, dan jaringan testikular kemungkinan juga lebih mudah diserang. Jadi jangan kantungi handphone jika tak ingin terkena bahaya radiasinya.

Demikianlah 10 tips agar terhindar dari bahaya radiasi hp, semoga bermanfaat.

INFORMASI KESEHATAN

Cara Mengobati Diabetes Secara Alami Paling Mujarab

Advertisement

Cara Mengobati Diabetes Secara Alami -Diabetes adalah penyakit yang disebabkan karena insulin yang dihasilkan oleh pangkreas tidak dapat berproduksi dengan baik, sehingga gula darah tidak dapat diserap oleh tubuh. Diabetes menjadi penyakit mematikan ke 2 didunia jika tidak ditangani secara serius, hal ini disebabkan karena banyak faktor, misalnya karena pola  hidup yang kurang sehat, terbiasa mengkonsumsi makanan cepat saji, dan masih banyak hal lain yang menjadi faktor penunjung timbulnya penyakit diabetes. 

Cara Mengobati Diabetes Secara Alami - Tips Alami Obati Diabetes

Cara Alami Mengobati Diabetes

Cara mengobati diabetes sebenarnya tidaklah sulit, Jika anda sering berselancar didunia internet, pasalnya media ini menyajikan berbagai informasi penting yang dapat anda gunakan sebagai referensi untuk mengobati diabetes. Berikut kami berikan referensi penting mengenai cara mengatasi diabetes secara alami :


1. Daun salam 

Daun salam untuk mengobati diabetes

Anda tentu kenal daun salam kan? Daun yang memiliki aroma harum ini sering sekali dijadikan untuk menambah cita rasa masakan. Selain itu ternyata daun salam menyimpan segudang manfaat terutama untuk mengobati diabetes. Cara mengobati diabetes dengan daun ini sangatlah mudah, pertama yang harus anda lakukan adalah siapkan 7 hingga 15 lembar daun salam cuci hingga bersih, kemudian tambahkan dengan 3 gelas air, rebus hingga mendidih. Diamkan hingga air tersisa 1 gelas, dinginkan sebentar kemudian remas dan saring. Anda dapat segera meminumnya selagi hangat. Lakukan cara ini 2 kali sehari hingga kadar gula darah anda mengalami penurunan secara efektif.


2. Daun kemangi

Daun kemangi penyembuh diabetes

Jika mendengar kata kemangi yang pertama terngiang dipikiran kita adalah makanan lalapan yang disanding dengan ikan lele, serta ditambah nikmatnya sambal yang membakar lidah. Daun kemangi memiliki kandungan yang dapat memproses sekresi insulin pada tubuh,sehingga kadar gula darah anda memiliki tekanan yang normal. Cara yang anda lakukan sangatlah mudah dengan mengolahnya menjadi sambal atau lalapan, namun anda juga harus memperhatikan kebersihan daun kemangi sebelum anda mengkonsumsinya.


3. Ginseng 

Ginseng tanaman untuk obati diabetes

Ginseng telah dipercaya sejak dahulu untuk menurunkan kadar gula, dapat meningkatkan reseptor insulin dalam tubuh, dan dapat menjaga stamina tubuh menjadi segar dan tetap fit. Ginseng menjadi salah satu obat yang digunakan oleh masayarakat cina dan masih menjadi ramuan yang populer hingga saat ini. Ginseng juga dapat digunakan untuk memperkuat akar rambut yang mengalami kerontokan.



4. Fenugreek atau klabet

Fenugreek atau klabet obat diabetes alami

Anda merasa asing dengan tanaman tersebut? tentu, karena tanaman ini bukan berasal dari negara kita, fenugreek adalah tanaman yang berasal dari India yakni bumbu dapur yang difungsikan untuk menambah cita rasa masakan. Slain digunakan sebagai bumbu masakan ternyata klabet juga dapat mengontrol kadar glukosa darah dan sudah terbukti secara ampuh untuk mengobati diabetes. Jika anda ingin menuruunkan kadar diabetes anda, anda dapat segera mengkonsumsinya.


5. Lidah buaya

Lidah buaya untuk obati diabetes

Selain sudah dikenal untuk menyuburkan dan menghitamkan rambut, lidah buaya juga dapat berkhasiat untuk mengobati diabetes. Pasalnya lidah buaya memiliki kandungan getah bening yang dapat berfungsi untuk menurunkan kadar gula darah dalam tubuh. Lidah buaya jugabanyak digunakan oleh para ahli dibidang farmatologi sebagai bahan untuk membuat obat-obatan herbal.



6. Bawang putih 

Bawang putih berkhasiat mengobati diabetesPara peneliti ilmiah telah membuktikan bahwa bawang putih memiliki kandungan yang sangat ampuh untuk menurunkan kadar gula darah yang terlalu tinggi, kandungannya juga dapat memperbaiki sel-sel pada pankreas sehingga dapat merangsang pangkreas untuk memproduksi insulin dalam tubuh.

Nah, demikianlah informasi seputar cara mengatasi diabetes yang kami sajikan untuk anda, jika anda ingin mendapatkan referensi lain seputar kesehatan, tetap  kunjungi laman kami dan temukan ide dan informasi terbaik untuk kesehatan anda.

Advertisement

Minggu, 12 April 2015

Kegiatan UAN SMAN-1 KAHUT

Senin 13 April 2015Kegiatan ujian nasional di SMAN-1 KAHUT wilkum polsek kahut berlangsung dengan hikmat aman dan nyaman,adapun peserta ujian Ujian nasional di sma tersebut sebagai berikut :
Jumlah peserta  UN SMAN-1 KAHUT jumlah: 64 Org.
  Dengan rincian :
1. KLS XII IPA :33 org. (LK: 10 & PR: 23 ) 
    hdr lengkap
2. KLS XII IPS :31 Org.( LK: 17 & PR: 14 )       
    hdr lengkap

Dengan bidang studi  pada hari Senin
IPA : BHS. INDONESIA dgn KIMIA 
IPS : BHS. INDO dgn GEOGRAFI.

Sabtu, 11 April 2015

Hasil gambar untuk pelopor keselamatan lalu lintas Hasil gambar untuk pelopor keselamatan lalu lintas
Pemberlakuan Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 menggantikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 siap diefektifkan. Banyak peraturan baru dalam UU tahun 2010 ini, dengan sanksi yang lebih berat dari peraturan sebelumnya, diharapkan kepada penguna kendaraan bermotor lebih cermat dan tertib mentaati peraturan yang berlaku.
Wajib, Helm Standart Nasional Indonesia (SNI)
Untuk keselamatan, pengendara sepeda motor diwajibkan menggunakan helm SNI.
Pengendara maupun penumpang yang membonceng tidak diperkenankan
menggunakan helm cetok/ batok. Aturan ini diatur dalam pasal 57 Ayat (2) dan
pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama
satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (pasal 291). Sanksi yang sama
juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng yang tidak mengenakan
helm SNI
Perlengkapan Berkendara Komplit
Peraturan ini diperuntukan bagi kendaraan beroda empat atau lebih. Dalam UU Lalu
Lintas Nomor 22 Tahun 2009 diwajibkan melengkapai sekurang-kurangnya berupa
sabuk pengaman, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda,
kotak P3K. Peraturan ini diatur dalam pasal 29, dengan sanksi pidana kurungan
paling lma satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.
Surat Izin Mengemudi, Wajib!
 
Setiap pengendara kendaraan bermotor diwajibkan memiliki SIM. Semua orang tahu
akan hal ini, namun untuk peraturan baru yang diberlakukan pada awal tahun ini
lebih berat sanksinya dari peraturan terdahulu. Jika dulu Pengendara tidak memiliki
SIM akan didenda Rp 20.000, untuk peraturan 2010 ini pengendara akan dikenakan
denda paling banyak Rp 1.000.000, (satu juta rupiah ) atau sanksi pidana, kurungan empat bulan, peraturan
ini diatur dalam pasal 281.
 
Dahulukan Penjalan Kaki dan Pesepeda
Bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengindahkan peraturan ini, akan
dikenakan sanksi pidana paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp
500.000 seperti diatur pada pasal 106 Ayat (2)
Kaca Spion
-Bagi pengemudi sepeda motor
kewajiban melengkapi perlengkapan sepeda motor seperti, spion, klakson, lampu
utama, lampu rem dan lampu penunjuk arah, diatur dalam pasal 106 Ayat (3), bagi
pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi kurungan paling lama satu
bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur pada pasal 285 Ayat (1).
_ Bagi pengemudi roda empat atau lebih
Diwajibkan melengkapi persyaratan teknis, yaitu spion,klakson, lampu rem, lampu
mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu
penunjuk arah, alat pengukur kecepatan, kaca depan, spakbor, bumper, pembersih
kaca. Bagi pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana kurungan
paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000 seperti diatur dalam
pasal 285 Ayat (1).
STNK
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib dibawa pada saat berkendara. Jika lalai
atau tidak memiliki akan dikenakan sanksi kurungan paling lama dua bulan atau
denda sebanyak-banyaknya Rp 500.000 seperti diatur pada Pasa 288 Ayat (1)
Wajib Menyalakan Lampu Pada Malam Hari
Lampu kendaraan wajib dinyalakan pada malam hari untuk keselamatan. Bagi
pengendara yang melanggar peraturan ini akan dikenakan sanksi denda paling
banyak Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama satu bulan, peraturan ini
diatur dalam pasal 289.
Wajib Menyalakan Lampu Pada Siang Hari
Ketentuan ini wajib untuk para pengendara sepeda motor. Pengendara yang
melanggar akan dikenakan sanksi kurungan paling banyak 15 hari atau denda Rp
100.000
Dilarang langsung belok kiri
Peraturan baru ini diatur dalam pasal 112 Ayat (3), pengendara motor dilarang
langsung belok ke kiri. " Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat
pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ada
ketentuan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas". Pengemudi
yang melanggar akan dikenakan sanksi paling banyak Rp 250.000.
Dilarang Balapan
Pengendara bermotor yang balapan di jalan raya akan dikenakan pidana paling
lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta. Peraturan ini diatur pada
pasal 297


“Daftar Pelanggaran Denda Maksimal Untuk Pelanggaran Berdasarkan UU LLAJ No 22 Tahun 2009 Dengan mengelompokan Subyek Pelaku dan Bentuk Pelanggaran ”

1.  Setiap Orang Mengakibatkan gangguan pada: fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat
     pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Pasal 
     275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2) Rp. 250.000.
2.  Setiap Pengguna Jalan Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri
     sebagaimana 
     dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan 
     kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan/ 
     atau mengalihkan arus kendaraan. Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3) Rp. 250.000.

3.  Setiap Pengemudi (Pengemudi Semua Jenis Kendaraan Bermotor)
 
a.  Tidak membawa SIM Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah Pasal 288 

     ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b Rp. 250.000.

b.  Tidak memiliki SIM Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin 
     Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Rp. 1.000.000.

c.  STNK / STCK tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK 
     yang ditetapka oleh Polri. Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a. Rp. 500.000.

d.  TNKB tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor 
     yang ditetapkan oleh Polri. Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1) 500.000.

e.  Perlengkapan yg dpt membahayakan keselamatan. Kendaraan bermotor dijalan dipasangi 
     perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain ; Bumper 
     tanduk dan lampu menyilaukan. Pasal 279 jo Pasal (58) 500.000.

f.   Sabuk Keselamatan Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6) 
     250.000.

g.  lampu utama malam hari Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi 
     tertentu. Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1) 250.000

h.  Cara penggandengan dan penempelan dgn kendaraan lain Melanggar aturan tata cara 
     penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 
     (4) hrf h 250.000

i.   Ranmor Tanpa Rumah-rumah selain Spd Motor Mengemudikan Kendaraan yang tidak 
     dilengkapi dengan rumah –rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak 
     mengenakan Helm.Pasal 290 jo Pasal 106 (7). 250.000

j.   Gerakan lalu lintas Melanggar aturan geraka lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir     
     Pasal  287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e 250.000

k.  Kecepatan Maksimum dan minimum Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi 
     atau Paling Rendah Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a) 500.000

l.   Membelok atau berbalik arah Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau 
     isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1). 
     250.000 

M. Berpindah lajur atau bergerak ke samping Tidak memberikan isyarat saat akan ber[pindah
     lajur atau bergerak kesamping. Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2) 250.000

n.  Melanggar Rambu atau Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan 
     dengan Rambu lalu lintas atau Marka Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106
     ayat(4)  hrf (b) 500.000

o.  Melanggar Apill ( TL ) Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alat 
     pemberi isyarat Lalu Lintas. Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c) 500.000

p.  Mengemudi tidak Wajar – Melakukan kegiatan lain saat mengemudi -Dipengaruhi oleh 
     suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan 
     Pasal 283 jo pasal 106 (1). 750.000

q.  Diperlintasan Kereta Api Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara 
     Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api 
    sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain. Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a) 750.000

r.  Berhenti dalam Keadaan darurat. Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat 
    peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat 
    dijalan. Pasal 298 jo psl 121 ayat (1) 500.000

s. Hak utama Kendaraan tertentu Tidak memberi Prioritas jalan bagi kend bermotor memiliki 
    hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang 
    dikawal oleh petugas Polri.
 
     a.  Kend Pemadam Kebakaran yg sdg melaks tugas
     b.  Ambulan yang mengangkut orang sakit ;
     c.  Kend untuk memberikan pertolongan pd kecelakaan
          Lalu lintas;
     d.  Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik
          Indonesia;
     e.  Kend Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga
          internasional yg menjadi tamu Negara;
      f.  Iring – iringan Pengantar Jenazah; dan

     g.  Konvoi dan / atau kend utk kepentingan tertentu menurut
          pertimbangan petugas Kepolisian RI. Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) 
          huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135. 250.000
      t.  Hak pejalan kaki atau Pesepeda Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda 
          Pasal 284 jo 106 ayat (2). 500.000

4.  Pengemudi Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
 
     a. Perlengkapan Ranmor Ranmor tidak dilengkapi dengan : Ban cadangan, segitiga 

         pengaman, dongkrak, Pembuka Roda, dan peralatan pertolongan pertama pada 
         kecelakaan. Pasal 278 jo pasal 57 ayat (3) 250.000
    b. Sabuk Keselamatan Pengemudi atau Penumpang yang duduk disamping pengemudi 
        tidak menggunakan sabuk keselamtan. Pasal 289 jo pasal 106 (6) 250.000
    c. Ranmor Tanpa Rumah- rumah Pengemudi dan penumpang tidak menggunakan sabuk 
        keselamatan dan Helm. Pasal 290 jo pasal 106 ayat (7) 250.000
    d. Persyaratan Teknis Ranmor tidak memenui persyaratan teknis meliputi :   
        Kaca Spion, Klakson, Lampu utama, Lampu mundur, lampu batas tanda batas Dimensi 
        badan kendaraan, lampu gandengan, lampu Rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul 
        cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, 
        penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca. Pasal 285 ayat 2 jo pasal 106 (3) jo 
        pasal 48 (2) Rp. 500.000
   e. Persyaratan laik jalan Ranmor tidak memenui persyaratan laik jalan sekurang – kurangnya 
       meliputi ;
            a. Emisi Gas Buang ;
            b. Kebisingan suara
            c. Efisiensi sistem rem utama;
            d. Efisiensi system rem parkir;
            e. Kincup Roda Depan;
             f. Suara Klakson;
            g. Daya pancar dan arah sinar lampu utama;
            h. Radius putar;
             i. Akurasi alat penunjuk kecepatan;
             j. Kesesuaian kinerja roda dan kondisi Ban;   

                Kesesuaian daya mesin pengerak thd berat kend. Pasal 286 jo pasal 106 ayat (3) jo 
                pasal 48 (3). 500.000

5. Penumpang Kendaraan bermotor yg duduk di samping pengemudi (Sabuk Keselamatan) 
    Tidak menggunakan sabuk keselamatan Pasal 289 jo 106 ayat (6) 250.000

6. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau Angkutan Orang
    a.   Buku Uji Ranmor tidak dilengkapi dengan surat keterangan Uji berkala Pasal 288 ayat 

          (3) jo ps 106 (5) hrf (c) 500.000
    b.   Tidak singgah di terminal sesuai ijin trayek Kendaraan bermotor umum dalam trayek
          tidak singgah diterminal. Pasal 276 jo pasal 36 250.000
    c.  Tanpa ijin dalam trayek Tidak memiliki ijin menyelangarakan angkutan orang dalam 
          trayek  Pasal 308 hrf (a) jo psl 173 ayat(1) hrf (a) 500.000
    d.  Tanpa Ijin tidak dalam Trayek Tidak memiliki ijin menyelanggarakan angkutan orang   
          tidak dalam trayek Psl 308 hrf (b) jo psl 173 ayat (1) hrf (b). 500.000
    e.   IjinTrayek Menyimpang Menyimpang dari ijin yang ditentukan sebagaimana dimaksud 
          dalam pasal 173. Pasal 308 hrf (c) jo pasal 173 500.000
     f.   Pengunaan jalur atau lajur Tidak mengunakan lajur yg tlah ditentukan atau tdk 
          menggunakan lajur paling kiri kecuali saat akan mendahului / mengubah arah. Pasal 300 
          hrf (a) jo Pasal 124 ayat (1) hrf (c).250.000
    g.  Turun Naik Penumpang Tidak memberhentikan kendaraannya selama menaikkan dan / 
         atau menurunkan penumpang Pasal 300 hrf (b ) psl 124 ayat (1) hrf (d) 250.000
    h.  Pintu tidak ditutup Tidak menutup Pintu kendaraan selama kendaraan berjalan Pasal 300 
         hrf (c) jo pasal 124 (1) hrf (e) 250.000
     i.  Mengetem, menaikkan / turunkan penumpang tidak di Halte, melanggar jalur Trayek
         Tidak berhenti selain ditempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan 
          penumpang selain ditempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang 
          ditentukan dalam ijin trayek Pasal 302 jo pasal (126) 250.000
    j.    Ijin khusus disalahgunakan Kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi 
         menaikkan atau menurunkan penumpang lain di sepanjang perjalanan atau   
         menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dgn angkutan untuk keperluan lain.   
         Pasal 304 jo pasal 153 ayat (1) 250.000

7.      Pengemudi Kendaraan Bermotor Bus tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji 
         berkala dan tanda lulus uji berkala Psl 288 ayat (3) jo ps106 (5) hrf (c) 500.000

8. Pengemudi Angkutan Barang
    a.  Buku Uji Ranmor dan/atau kereta Gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi 

         dgn surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala. Pasal 288 ayat (3) jo Pasal 106 
         ayat (5) hrf (c) 500.000
    b.  Jaringan Jalan Tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang 
         ditentukan Pasal 301 jo pasal (125) 250.000
    c.  Mengangkut Orang Mobil barang untuk mengangkut orang tanpa alasan Psl (303) jo   
         pasal 137 ayat (4) hrf (a),(b),(c) 250.000
    d. Surat Muatan Dokumen Perjalanan Membawa Muatan, tidak dilengkapi Surat muatan 
        dokumen perjalanan Pasal 306 jo Pasal 168 ayat (1) 250.000

9. Pengemudi Angkutan Umum Barang
    a. Tata Cara Pemuatan Barang Tidak mematui ketentuan mengenai tata cara pemuatan, 

        daya angkut, dimensi kendaraan Pasal 307 jo pasal 169 ayat (1) 500.000
    b. Buku Uji Ranmor dan/ atau kereta gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi 
        dgn surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala. Pasal 288 ayat (3) jo pasal 106 
       ayat (5) hrf (c) 500.000

10. Pengemudi yg mengangkut barang Khusus (Persyaratan keselamatan dan keamanan)  
      Tidak memenuhi ketentuan persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, parkir,  
      bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dan instansi terkait Pasal 305 jo pasal 
      162 ayat (1) hrf (a,b,c,d,e dan f ). Rp. 500.000

11. Pengendara Sepeda Motor
      a. lampu Tanpa menyalakan Lampu utama pada siang hari Psl 293 ayat (2) jo psl 107 (2) 

          100.000
      b. Helm Standart Tidak menggunakan helm standar Nasional Indonesia Pasal 291 ayat (1) 
          jo Psl.106 ayat (8) 250.000
      c. Helm Penumpang Membiarkan Penumpangnya Tidak mengenakan Helm Pasal 291  
          ayat (2) jo Psl 106 ayat (8) 250.000
      d. MuatanTanpa Kereta samping mengangkut penumpang lebih dari 1 orang Psl 292 jo psl 
          106 ayat (9) 250.000
      e. Persyaratan Teknis dan laik jalan Tdk Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, 
          meliputi : kaca spion, klakson, ampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, atau alat 
          pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban. Psl 285 
          ayat (1) jo pasal 106 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) 250.000

12.  Pengendara Kendaraan tidak bermotor Dengan sengaja:
        - Berpegangan pada kendaraan bermotor untuk ditarik,
        - Menarik benda – benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan / atau
        - Menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor.
Sedangkan telah disediakan jalur jalan khusus bagi
kendaraan tidak bermotor. Pasal 299 jo 122 hrf (a,b dan c) Rp.100.000


13. Balapan liar di Jalanan
      Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama    

      satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)