Rabu, 29 Februari 2012
Polsek Kahayan hulu utara terletak di kordinat garis lintang selatan 0°54'47.05" dan bujur timur 113°33'10.27",Polsek kahut dipimpin oleh seorang perwira yaitu AKP ARIS TANTOWI dengan beranggotakan 12 orang Bintara, wilayah hukum polsek kahut mencakup 3 kecamatan yaitu kecamatan Kahut, Damang Batu dan Miri Manasa dengan luas wilayah 4950 Km².
Kunjungan Bupati Gunung Mas
SIDANG TANAH
Kegiatan persidangan tanah di tempat dikelurahan Tumbang Miri atas gugatan Hambit Lanca Terhadap tanah Pemda yang mana diatasnya terdapat bangunan Polsek Kahut, Kantor camat Kahut, PLTD Tumbang Miri, kantor perkebunan dalam acara peninjawan objek yang berada di tanah gugatan yang dilakukan oleh pengadilan negri palangka raya
kegiatan musyawarah penolakan sawit
kegiatan rapat musyawarah penolakan perkebunan sawit yang dilakukan PT. KAHAYAN AGRO PLATATION di wilayah kecamatan kahayan hulu utara dengan masyarakat tumbang pasangon, teluk kanduri,dan dandang yang dipimpin langsung oleh wakil bupati gunung mas Drs. ARTON S DOHONG beserta tim KOMISI II B DPRD KALTENG di aula kecamatan kahayan hulu utara. kegiatan berjala lancar.
VISI MISI POLSEK KAHUT
VISI Mewujudkan keamanan diwilayah hukum polsek kahut sebagai bagian yang merupakan barometer kehidupan Nasional dengan meningkatkan pelayanan masyarakat dan perlindungan serta mewujudkan Polisi trampil, cepat dan profesional dalam penegakan hukum, Dengan tetap menjunjung tinggi supremasi hukum, Ham dan Hak Demokrasi. Guna menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap Polri khususnya di wilayah Polsek kahayan hulu utara . MISI 1. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan secara mudah, tanggap / responsive dan tidak diskriminatif agar masyarakat merasa mendapat perlakuan yang adil serta terhindar dari gangguan fisik maupun psikis. 2. Mencegah dan menanggulangi semua bentuk tindak pidana terutama penyalahgunaan senpi, uang palsu, kejahatan kesusilaan, narkotika, premanisme, perjudian dan kejahatan jalanan (Stret Crime). 3. Menertibkan perilaku anggota Polri dilapangan dan ditempat – tempat pelayanan agar tidak merugikan masyarakat baik secara materiil, fisik maupun psykis. 4. Memerangi terhadap kejahatan dengan kekerasan, kejahatan dengan pemberatan, curanmor dan penganiayaan berat. 5. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat sepanjang waktu diseluruh wilayah, serta memfasilitasi keikut sertaan masyarakat dalam memelihara Kamtibmas di lingkungan masing – masing. 6. Mengembangkan Perpolisian masyarakat (Community Policing) yang berbasis masyarakat patuh hukum (Law Abiding Citizen). 7. Mewujudkan wilayah hukum polsek kahut yang aman dan tertib melalui kegiatan pengelolaan Pengembangan Sistem Keamanan dan ketertiban yang mengakomodir kepentingan pemerintah dan masyarakat pada umumnya dengan memperhatikan peraturan perundang – undangan yang berlaku. 8. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat sekitarnya dengan tetap memperhatikan norma – norma dan nilai - nilai yang berlaku dalam bingkai masyarakat yang demokratis . 9. Menindak lanjuti validasi organisasi tingkat kewilayahan melalui pengembangan struktur organisasi tingkat Polres sampai dengan Polsek dan Polpos Jajaran. 10. Menegakkan hukum secara profesional, obyektif, proporsional, transparan dan akuntabel untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan. 11. Mengelola secara profesional, transparan, akuntabel dan modern seluruh sumber daya Polri guna mendukung tugas operasional Polri. 12. Menegakkan hukum secara cepat, profesional dan proporsional dengan tetap menjujung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia.
Langganan:
Postingan (Atom)